Trump tanda tangani perintah eksekutif tunda 75 hari pelarangan TikTok
Presiden Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang menunda larangan aplikasi TikTok selama 75 hari di ...
Moskow (ANTARA) - Presiden Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang menunda larangan aplikasi TikTok selama 75 hari di Amerika Serikat untuk menghindari penutupan mendadak dari platform yang "digunakan jutaan warga Amerika."
Perintah itu juga menyatakan penangguhan dilakukan untuk memberi kesempatan pemerintahan Trump guna menentukan langkah tepat dalam melindungi keamanan nasional.
Pada Minggu (19/1), Trump berjanji akan mengeluarkan perintah eksekutif untuk menunda pelaksanaan larangan TikTok setelah pelantikannya pada 20 Januari.
Trump mengusulkan aplikasi populer tersebut dijalankan oleh usaha patungan, di mana AS memiliki 50 persen saham, sedangkan sisanya dikelola oleh pemilik saat ini atau pemilik baru.
"Saya menginstruksikan Jaksa Agung untuk tidak mengambil tindakan apa pun dalam menerapkan Undang-Undang selama periode 75 hari sejak hari ini," demikian bunyi perintah yang dirilis Gedung Putih, Senin.
Pada 17 Januari, Mahkamah Agung dengan suara bulat mendukung undang-undang yang melarang aplikasi berbagi video milik perusahaan China itu di AS atas dasar keamanan nasional.
Gedung Putih menyatakan bahwa keputusan akhir terkait nasib jaringan media sosial tersebut di AS sebaiknya dibuat oleh pemerintahan Trump mengingat kerangka waktu penerapan larangan tersebut.
TikTok adalah aplikasi video pendek yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance. Aplikasi ini dirilis pada 2018.
Jaringan media sosial tersebut berada di bawah pengawasan ketat otoritas AS, yang khawatir Pemerintah China dapat meminta data pengguna atau menggunakan aplikasi itu untuk menyebarkan propaganda.
Perusahaan pemilik TikTok telah berulang kali menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kekhawatiran ini. TikTok memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS.
Sumber: Sputnik-OANA
Baca juga:
Baca juga:
Penerjemah: Primayanti
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025