Pakar Hukum Tata Negara Nilai MK Bakal Loloskan Gugatan Pilkada Muara Enim
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim yang tertuang dalam perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril ikut memberikan tanggapan terkait...
Oce Madril dalam sebuah diskusi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim yang tertuang dalam perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril ikut memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan dan berbagai argumen yang disampaikan.
Terkait perdebatan mengenai batas waktu pengajuan permohonan, Oce menjelaskan tenggat waktu yang diajukan penggugat sesuai aturan yang berlaku.
“Laporan ke itu maksimal 3 hari kerja. Kalau keputusan KPU dibuat pada hari Selasa, maka perhitungan hari pertama adalah Rabu, hari kedua Kamis, dan hari ketiga Jumat. Jadi, bukan berarti jika keputusan dibuat Selasa malam, lalu Selasa itu dihitung penuh sebagai satu hari kerja. Rata-rata keputusan KPU dibuat pada malam hari,” ucap Oce saat dihubungi wartawan, Selasa (21/1) sore.
Ia juga menekankan bahwa sengketa tidak hanya menyangkut soal selisih suara atau penghitungan yang keliru, melainkan lebih kompleks karena adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Ini bukan soal ambang batas atau sekadar hitungan selisih suara, tapi soal kecurangan TSM. Misalnya, kecurangan di TPS, money politics, dugaan pengerahan aparat, hingga laporan-laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Bahkan ada dugaan pemalsuan pemilih di TPS,” tegasnya.
Loading...
sumber : Antara