Bangunan Liar di Tanah Aset Desa di Ngawi Diduga Dipakai Prostitusi

Bangunan Liar di Tanah Aset Desa di Ngawi Diduga Dipakai Prostitusi. ????Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi, melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah, menertibkan sejumlah bangunan liar di lahan aset Desa Karangjati. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Bangunan Liar di Tanah Aset Desa di Ngawi Diduga Dipakai Prostitusi

Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi, melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah, menertibkan sejumlah bangunan liar di lahan aset Desa Karangjati, Kecamatan Karangjati. Langkah ini dilakukan karena bangunan tersebut diduga digunakan untuk praktik prostitusi yang meresahkan warga.

“Bangunan liar ini kami tertibkan pada Selasa (21/1/2025) karena wilayah ini sebetulnya merupakan aset Desa Karangjati. Aset ini ternyata digunakan tanpa seizin pemerintah desa,” jelas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Arif Setiyono, pada Rabu (22/1/2025).

Arif berharap setelah pembongkaran ini, aset desa tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintahan desa secara lebih bermanfaat.

“Kegiatan yang meresahkan masyarakat, seperti prostitusi, harus dihentikan. Warga Karangjati juga mendukung penuh upaya ini,” tambahnya.

Dalam penertiban kali ini, sebanyak tiga dari total sebelas bangunan liar telah dibongkar. Sisanya, dua bangunan diberi tenggat waktu hingga Minggu mendatang untuk dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya.

“Kalau sampai hari Minggu belum dibongkar, kami akan lakukan pembongkaran secara langsung,” tegas Arif.

Terkait asal-usul penghuni bangunan liar, Arif mengungkapkan sebagian berasal dari Desa Karangjati, sementara lainnya dari luar desa. Untuk penghuni lokal, pemerintah desa telah berjanji untuk memfasilitasi mereka agar dapat memanfaatkan lahan secara lebih produktif, misalnya untuk kegiatan usaha.

“Bangunan ini sudah berdiri sekitar tiga sampai enam bulan. Bagi penghuni dari luar desa, karena bukan wilayah mereka, kami pastikan mereka harus kembali ke desanya masing-masing,” ujar Arif.

Satpol PP Ngawi menekankan bahwa penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus mengembalikan fungsi aset desa agar lebih bermanfaat bagi warga setempat. [fiq/beq]