Kelulusan Ujian PPPK 22 Orang Guru Honorer Jember Mendadak Dibatalkan

Kelulusan Ujian PPPK 22 Orang Guru Honorer Jember Mendadak Dibatalkan. ????Sebanyak 22 orang guru tidak tetap atau honroer mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (22/1/2025), karena kecele. Kelulusan ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) mereka mendadak batal. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kelulusan Ujian PPPK 22 Orang Guru Honorer Jember Mendadak Dibatalkan

Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 22 orang guru tidak tetap atau honroer mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (22/1/2025), karena kecele. Kelulusan ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) mereka mendadak dibatalkan sepihak.

“Pada 7 Januari 2025, di website Panselda (Panitia Seleksi Daerah) dinyatakan lolos. Sehari berikutnya ada Instagram dari Kabid Formasi yang menjelaskan pemberkasan. Seluruh ASN yang dinyatakan lolos menyiapkan berkas untuk kepentingan PPPK,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Jember Supriyono.

Sebelum 15 Januari 2025, terbitlah Surat Edaran Bupati Jember Nomor 800/2025, yang berisi tentang perubahan status kriteria eks Tenaga Honorer Kategori (THK) 2 dari tidak lulus menjadi lulus. “Kami tidak masalah K2 diluluskan, karena memang Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) meminta secara otomatis teman-teman K2 lulus,” kata Supriyono.

Di sinilah Supriyono menduga ada kelalaian panitia, karena ada THK 2 yang masih ikut tes seleksi PPPK. “Seharusnya kalau sudah dinyatakan lolos, K2 ini jangan ikut tes. Langsung saja dimasukkan formasi. Sisanya (guru tidak tetap non K2, red) yang tes,” katanya.

“Tapi ini tidak. Mereka ikut tes dan akhirnya tidak lolos. Karena tidak lolos, mereka melapor, dan akhirnya diloloskan. Ada 22 orang yang lolos,” kata Supriyono.

Masalahnya, ternyata 22 orang THK 2 ini kemudian menggeser 22 orang guru tidak tetap (GTT) peserta ujian PPPK yang sudah dinyatakan lulus. Kelulusan 22 orang GTT ini mendadak batal.

“Kami meminta keadilan dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Jember, karena di luar Jember tidak ada kasus seperti ini,” kata Supriyono.

PGRI bersama 22 orang GTT yang tidak lulus itu sebenarnya hendak menemui Komisi D DPRD Jember. Namun seluruh legislator komisi tersebut sedang melakukan kunjungan kerja. “Tapi alhamdulillah, kami sudah sampai ke serambi DPRD Jember,” kata Supriyono.

PGRI Jember akan mengadvokasi persoalan tersebut hingga tingkat nasional. “Sampai mereka mendapatkan keadilan, kalau di kabupaten mereka tidak memperolehnya. Saya prihatin dengan kondisi itu,” kata Supriyono.

Dihubungi terpisah oleh Beritajatim.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno menegaskan, kebijakan perubahan status kelulusan itu merupakan kebijakan Panselnas.

Semua berawal saat ada 22 orang yang mempertanyakan perubahan status dari pegawai THK 2 menjadi pegawai yang termasuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional. Mereka menganggap perubahan status tersebut membuat peluang menjadi PPPK lebih kecil.

BKPSDM Jember merespons aspirasi tersebut dan mengirimkan data 22 orang tersebut ke Panselnas. BKPSDM belum memperoleh jawaban resmi dari Panselnas. “Tapi informasi sudah masuk ke akun 22 orang itu. Maka berubahlah status 22 orang tersebut yang tadinya tidak lolos PPPK menjadi lolos,” kata Suko.

Namun persoalan tidak berhenti di sini. Perubahan status itu, menurut Suko, menggeset 22 orang peserta ujian PPPK tahap pertama yang semula dinyatakan lulus.

“Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, urutan prioritas pertama untuk kelulusan adalah P1. P1 ini adalah peserta ujian PPPK pada 2021. Yang bersangkutan ini sudah mencapai passing grade, tapi saat itu tidak ditempatkan karena formasinya terbatas,” kata Suko.

Prioritas kedua adalah THK 2. Data ini melekat pada data Badan Kepegawaian Nasional. Prioritas berikutnya adalah pegawai honorer Pemkab Jember yang masuk data base BKN. “Berikutnya yang keempat, adalah honorer yang tidak masuk data base BKN,” kata Suko.

Pergeseran terjadi karena Jember hanya mendapat jatah 738 formasi guru PPPK. Menurut Suko, otomatis masuknya 22 orang THK 2 tersebut menggeser 22 orang GTT lain yang sudah lulus ujian PPPK tahap pertama.

“Penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK dilakukan pusat. Panselda hanya penerima manfaat. Apa yang menjadi keputusan Panselnas, kami tinggal mengumumkan saja nama-nama yang lolos seleksi PPPK,” kata Suko.

Bagaimana solusi untuk 22 orang GTT yang batal lulus? “Kami berkirim surat ke Panselnas. Adanya perubahan itu kami laporkan ke Panselnas. Tentang bagaimana keputusan dan sebagainya, itu jadi kewenangan Panselnas,” kata Suko.

“Tapi memang kalau kita pelajari dalam Kemenpan RB Nomor 348, ada klausul bagi pelamar PPPK yang telah mengikuti proses seleksi dari pendaftaran sampai tes, tapi kemudian tidak bisa ditempatkan karena formasi terbatas, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Ini yang tentunya jadi pekerjaan rumah kami untuk bagaimana memproses PPPK paruh waktu tersebut,” kata Suko. [wir]