Prabowo Minta Pengusaha Eksportir Taati Aturan Parkir Devisa Hasil Ekspor

Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha untuk memaklumi ketentuan mengenai kewajiban menahan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama satu tahun penuh.

Prabowo Minta Pengusaha Eksportir Taati Aturan Parkir Devisa Hasil Ekspor

Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha untuk memaklumi ketentuan mengenai kewajiban menahan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama satu tahun penuh. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Prabowo menyatakan mayoritas perusahaan eksportir menggunakan dana kredit dari bank di Indonesia yang merupakan dana yang bersumber dari masyarakat. Dia menilai wajar pemerintah mewajibkan pengusaha eksportir sumber daya alam (SDA) agar menempatkan DHE 100 persen setahun penuh.

Aturan teranyar itu nantinya diharapkan memberikan kontribusi positif bagi ekonomi Indonesia melalui upaya memperbanyak devisa di dalam negeri.

“Dalam waktu dekat kita akan mewajibkan semua perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah harus menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank yang ada di Indonesia. Saya kira ini wajar dan masuk akal,” kata Prabowo saat memberikan arahan pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (22/1).

Prabowo menegaskan ketentuan mengenai parkir devisa ekspor 100 persen setahun penuh akan segera berlaku dalam waktu dekat. Ketua Umum Partai Gerindra itu kembali menggarisbawahi ketetapan tersebut merupakan kebijakan yang logis dalam konteks keadilan ekonomi.

Dia menyatakan perusahaan yang mendapat keuntungan dari fasilitas negara diminta untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian nasional melalui pengelolaan devisa di dalam negeri.

“Mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia, setelah mereka berusaha dan mereka lakukan penjualan, hasil penjualannya wajar kalau ditaruh di bank-bank di Indonesia. Ini adalah sesuatu yang logis dan masuk akal,” ujar Prabowo.

Pemerintah sebelum memastikan bakal menetapkan aturan DHE 100% selama setahun penuh bakal berlaku mulai 1 Maret 2025. Ketentuan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan regulasi teranyar itu nantinya mewajibkan pengusaha eksportir SDA agar menempatkan DHE 100% setahun penuh. Komoditas yang wajib parkir DHE antara lain hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

“Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini,” kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (21/1).

Ketentuan tersebut menetapkan batas lebih tinggi dari kewajiban saat ini yang mengatur pengusaha eksportir menempatkan DHE beberapa komoditas minimal tiga bulan di Indonesia.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, nilai DHE yang wajib diparkir adalah 30 persen dari total transaksi. Pemerintah juga tengah menggodok instrumen hukum yang mengatur insentif bagi para pelaku usaha sebagai bantalan kebijakan dari peningkatan besaran dan durasi pemberlakukan DHE SDA nantinya.

Airlangga mengatakan kebijakan stimulus itu antara lain penyediaan fasilitas pajak yang lebih ringan. Sedangkan pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE akan dikenakan tarif pajak nol persen. “Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen tapi untuk DHE nol persen,” ujar Airlangga.

Adapun sistem teranyar DHE tengah digodok bersama antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan Bea Cukai Kementerian Keuangan. “Eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya,” kata Airlangga.

Airlangga menyatakan kewajiban baru ini dapat meningkatkan cadangan devisa negara. Ia juga berharap kebijakan ini bisa membantu stabilitas rupiah. “Konversi ke rupiah dapat meningkatkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI maupun dari suku bunga dan valas. Hal ini mengurani volatilitas rupiah,” ujarnya.