Amankan Narkoba Senilai Rp 507,7 Juta, Polres Mojokerto Kota Selamatkan 140.508 Jiwa
Amankan Narkoba Senilai Rp 507,7 Juta, Polres Mojokerto Kota Selamatkan 140.508 Jiwa. ????Di awal tahun 2025, di bulan Januari anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus narkotika senilai Rp507.747.000. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Mojokerto (beritajatim.com) – Di awal tahun 2025, di bulan Januari anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus narkotika senilai Rp507.747.000. Dari berbagai jenis narkoba yang diamankan dari tujuh tersangka tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 140.508 jiwa.
Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial TY, YW, FS, EP, PD, AS dan RF. Dari ketujuh tersangka diamankan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, tujuh unit timbangan digital.
Delapan unit Handphone (HP), empat unit sepeda motor, serta uang hasil penjualan sebesar Rp415.000. Tersangka TY, YW, FS dan EP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Tersangka PD dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Tersangka PD dan RF dijerat dengan Pasal 435 sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Nilai ekonomi dari barang bukti sabu-sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp88.257.000. Pil doubel L yang disita senilai Rp419.490.000, dengan asumsi pil double L per biji sebesar Rp3 ribu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Moch Suparlan, Rabu (22/1/2025).
Rencananya pil doubel L tersebut akan diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Mojokerto Raya. Pengungkapan kasus narkoba di awal tahun tersebut dinilai cukup fantastis dengan nilai ekonomis mencapai Rp507.747.000. Dari pengungkapan tersebut 140.508 jiwa berhasil diselamatkan.
“Dengan asumsi, satu butir pil koplo digunakan satu orang. Kami Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda menjelang berakhirnya program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” katanya. [tin/kun]