BP Tapera: Menabung setahun, MBR berpeluang dapatkan pembiayaan rumah

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khususnya ...

BP Tapera: Menabung setahun, MBR berpeluang dapatkan pembiayaan rumah
MBR hanya cukup menjadi peserta minimal selama 12 bulan dan menabung secara rutin, maka dia akan bisa memanfaatkan peluang tersebut.

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memiliki rumah, berpeluang untuk mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera, setelah mempunyai masa kepesertaan paling singkat selama 12 bulan alias satu tahun.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan bahwa untuk bisa mendapatkan peluang pembiayaan perumahan, MBR tidak harus menabung sebanyak nilai rumah yang akan dibutuhkan.

“MBR hanya cukup menjadi peserta minimal selama 12 bulan dan menabung secara rutin, maka dia akan bisa memanfaatkan peluang tersebut,” ujar Heru, di Jakarta, Rabu.

Peluang tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR), pembangunan rumah (KBR), maupun perbaikan rumah (KRR) pertama. Hal ini merujuk pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Perlu dipahami bahwa tabungan peserta ini menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera. Apabila peserta Tapera dinilai eligible (memenuhi syarat) setelah menabung selama 1 tahun, secara rutin tiap bulan dalam satu tahun tersebut, maka setelah melewati proses ini akan dapat mempermudah proses pengajuan kepada pihak perbankan yang menjadi bank mitra penyalur BP Tapera, karena dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan tiap bulannya.

Heru mengilustrasikan skema perhitungan tabungan peserta besaran 3 persen dari penghasilan Rp4.000.000 yaitu senilai Rp120.000 per bulan. Untuk mendapatkan rumah, tidak serta-merta dihitung secara sederhana dengan mengalikan nilai tabungan tersebut dalam satu tahun, kemudian dikalikan bulan dan tahun berjalan.

“Apabila perhitungan sederhana tersebut diterapkan, maka hingga masa kepesertaan Tapera berakhir/pensiun pastinya tidak akan pernah masuk perhitungan untuk mengajukan rumah Tapera,” ujar Heru.

Lebih lanjut dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp120.000 per bulan tersebut katakanlah hingga 20 tahun mendatang, hanya akan mencapai Rp28,8 juta, ujarnya pula.

“Nilai ini jelas bukan untuk mendapatkan rumah tapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang. Dan dapat rumahnya ya bukan setelah 20 tahun, tapi langsung setelah lolos untuk memperoleh fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah tersebut,” kata Heru.

Melanjutkan ilustrasi di atas, apabila harga rumah tapak senilai Rp175.000.000 berikut uang muka 1 persen, maka beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5 persen adalah senilai Rp1.143.373 disertakan dengan tabungan bulanan sebesar Rp120.000 sehingga menjadi Rp1.263.373.

Cicilan ini tentunya jauh lebih ringan apabila dibandingkan menggunakan skema KPR komersial, dengan suku bunganya di atas 10 persen dan itu pun masih bersifat floating.

Benefit lainnya, di akhir pelunasan rumah Tapera pada 20 tahun mendatang, nantinya para peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp28,8 juta yang telah ditabung, ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4 persen per tahun, atau peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp12.799.721. Besaran nilai estimasi 4 persen tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate).

Selain itu, perlu diingat bahwa dana pengelolaan tabungan peserta terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan.

“Nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungannya,” kata Heru lagi.

Sejak tahun 2021, BP Tapera melakukan kerja sama dengan mitra bank penyalur. Tahun 2025, terdapat 39 mitra perbankan yang menjadi penyalur serta 22 asosiasi pengembang yang telah menyiapkan hunian yang memenuhi kualitas serta kelayakan untuk menjadi rumah pilihan MBR.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025