Regulasi Baru Devisa Hasil Ekspor Dikecualikan untuk Sektor Migas
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan kebijakan devisa hasil ekspor SDA dikecualikan untuk eksportir di sektor minyak dan gas
Pemerintah akan menerbitkan regulasi baru Sumber Daya Alam (DHE SDA). Dua poin penting dari perubahan kebijakan ini adalah persentase hasil devisa menjadi 100% dan masa waktu penyimpanannya selama satu tahun.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan kebijakan ini dikecualikan untuk eksportir di sektor minyak dan gas. "Kalau migas ada kontrak-kontrak khusus, pengelolaan khusus, ada bagian pihak ketiga," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/1).
Pemerintah masih akan mendiskusikan kembali teknis untuk pelaksanaan pengecualian tersebut. Sebab, pengkhususan ini akan berdampak kepada Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis) milik Bank Indonesia.
Eksportir di sektor migas masih akan menggunakan aturan DHE SDA yang lama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, eksportir hanya diwajibkan menyimpan 30% devisa hasil ekspor selama tiga bulan. "Kami akan menyiapkan instrumen valas khusus untuk migas," ucap Susiwijono.
Potensi Penambahan Devisa RI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan baru DHE SDA akan berdampak positif pada cadangan devisa RI. “Potensinya bisa sampai di atas US$ 90 miliar satu tahun,” katanya kemarin.
Meski ada peningkatan revisi yang signifikan terhadap aturan DHE SDA, Airlangga memastikan pemerintah akan memberikan insentif. Hanya saja, belum jelas apa saja insentif untuk para eksportir tersebut.
Namun, ia memastikan insentif akan diberikan dari beberapa aspek. “Perbankan akan disiapkan, untuk cash collateral disiapkan penggunaan untuk pembayaran pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan saat ini peraturan pemerintah yang baru berkaitan aturan DHE SDA tengah disiapkan. Penyusunannya juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan. Presiden Prabowo Subianto juga sudah menyetujui perubahan ketentuan tersebut.