Nusron: Pengembang Pulau Reklamasi Tak Punya Tanah di Area Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menyatakan, PT Kapuk Naga Indah yang merupakan pengembang pulau reklamasi tak memiliki sertifikat tanah di area pagar laut Tangerang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menyatakan, PT Kapuk Naga Indah tidak memiliki sertifikat tanah di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang. PT Kapuk Naga Indah merupakan anak usaha Agung Sedayu Group yang juga menjadi induk usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Namun, Nusron tidak mengkonfirmasi apakah Agung Sedayu Group tidak memiliki sertifikat tanah di area pagar laut. Ia menekankan bahwa Kapuk Naga Indah hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan di Kamal Muara sejak 2017.
"Kawasan pagar bambu misterius ada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, Muara Kamal ada di Kota Jakarta Utara. Kalau sertifikat di Jakarta Utara ini sudah sesuai prosedur," kata Nusron di kantornya, Senin (20/1).
Kapuk Naga Indah merupakan salah satu pengembang pulau reklamasi di Jakarta Utara, yakni Pulau 2A, 2B, dan 1.
Nusron menjelaskan, HGB milik Kapuk Naga Indah berada di atas Hak Pengelolaan Lahan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, ia menekankan Kapuk Naga Indah tidak memiliki hak atas tanah di kawasan pagar bambu misterius itu.
Di sisi lain, Nusron pada kesempatan yang sama menjelaskan, ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terbit di area pagar laut Tangerang. Mayoritas sertifikat tersebut dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.Nusron tidak menjelaskan apakah kedua perusahaan tersebut terafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. Namun dokumen resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi langsung dengna PIK2, sementara itu Kementerian Hukum mendata alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2."Kami membenarkan ada dua sertifikat dalam bentuk HGB yang berlokasi di kawasan pagar laut. Lokasinya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," katanya.
Selain itu, Nusron mencatat sebanyak sembilan bidang merupakan milik perorangan. Selain HGB, ia mencatat sebanyak 17 bidang memiliki Sertifikat Hak Milik.
Kawasan PIK 2 Bukan PSN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memberikan penjelasan terkait status proyek strategis nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Dia menegaskan bahwa kawasan milik Sugianto Kusuma alias Aguan tersebut bukan merupakan PSN.
"Kalau PIK itu bukan PSN, yang PSN itu ecotourism-nya," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat malam (18/1).
Airlangga juga memastikan bahwa pemerintah tidak hanya mengevaluasi proyek ecotourism di PIK 2, tetapi juga sejumlah proyek PSN lainnya di Indonesia.
“Misalnya kita kaji Tanjung Kelayang, kita kaji di Sulawesi Utara, Likupang. Kita kaji yang di Banten, Tanjung Lesung. Kita kaji yang di Lido. Itu kita kaji semua,” kata Airlangga.
Proyek ecotourism adalah inisiatif pariwisata berkelanjutan yang bertujuan melestarikan lingkungan, menghormati budaya lokal, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Reporter: Andi M. Arief