Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tegas Awasi Izin Penggunaan Lahan
Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum menindak tegas pelanggaran dalam penggunaan lahan.
Presiden Prabowo Subianto meminta personel aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan hukum. Perintah itu berlaku untuk semua bidang termasuk pertahanan dan pemanfaatan hutan.
Presiden secara khusus memberikan instruksi kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk mengawasi penegakan hukum izin penggunaan lahan dan hutan lindung.
“Ketentuan-ketentuan harus kita patuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,” kata Prabowo saat memberikan arahan pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (22/1).
Prabowo turut menyinggung adanya sejumlah perusahaan yang tak kunjung menyelesaikan kewajibannya meski telah berkali-kali mendapat kesempatan dari pemerintah. Ia mengancam bakal mencabut izin pemanfaatan lahan jika pelanggaran trus berlanjut.
Lebih jauh, hak kelola lahan yang izinnya dicabut akan diambil kembali oleh pemerintah. “Apalagi itu adalah lahan-lahan hutan lindung dan sebagainya,” ujar Prabowo.
Melansir catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI komoditas batu bara, logam dan non logam yang terjaring sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 447 PETI berada di luar wilayah usaha izin pertambangan (WIUP) dan 132 titik berada di dalam (WIUP).
Kementerian ESDM juga menerima 128 laporan dari kepolisian dan keterangan ahli terkait kasus PETI atau tambang ilegal di Indonesia sepanjang 2023. Laporan kasus tambang ilegal terbanyak pada 2023 berasal dari Sumatera Selatan dan Riau.
Aktivitas pertambangan ilegal melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Berdasar UU tersebut, kegiatan pertambangan dapat dikategorikan ilegal jika perusahaan pengelolanya tidak memiliki izin, baik saat melakukan eksplorasi, operasi produksi, ataupun pengolahan.