Gubernur, Bupati dan Wali Kota Hasil Pilkada Tanpa Sengketa Digelar 6 Februari

DPR bersama pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil pilkada yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar serentak pada 6 Februari 2025.

Gubernur, Bupati dan Wali Kota Hasil Pilkada Tanpa Sengketa Digelar 6 Februari

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar serentak pada 6 Februari 2025. Keputusan diambil dalam rapat kerja komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pelantikan akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Adapun prosesi pelantikan akan digelar di Jakarta berlaku untuk tingkatan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota.

“Pelantikan digelar di ibu kota kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Rifqinizamy Karsayuda membaca kesimpulan rapat kerja  dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Lebih jauh Rifqinizamy mengatakan pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di MK akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap. Hal itu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya," kata Rifqi.