BC Soetta lakukan 522 penindakan atas kasus penyelundupan narkotika

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, telah ...

BC Soetta lakukan 522 penindakan atas kasus penyelundupan narkotika

Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, telah melakukan sebanyak 522 penindakan atas kasus penyelundupan narkotika ke Indonesia selama tahun 2024.Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Senin menyampaikan bahwa dari ratusan upaya penindakan kasus narkotika tersebut mengalami peningkatan sebanyak 365 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya yakni tahun 2023."Pada tahun 2024, telah dilakukan penindakan narkotika sebanyak 522," ucapnya.Ia menjelaskan, terhadap 522 kasus yang ditindak diantaranya dengan kategori penindakan didominasi terhadap barang penumpang sebanyak 442. Kemudian, diikuti barang kiriman sebanyak 70 kasus, barang kargo sebanyak 5 kasus, dan barang domestik sebanyak 5 penindakan.Dari seluruh hasil penindakan tersebut, katanya, didapati estimasi total nilai barang bukti narkotika sebesar Rp6.691 miliar."Dan ini bisa menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba sebanyak 1.367.199 Jiwa. Dari angka tersebut, ditaksir mampu menghemat biaya rehabilitasi yang dikeluarkan oleh negara sebanyak Rp2,18 triliun," ujarnya.Gatot juga mengungkapkan, selama 2024 Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil membekuk sebanyak tujuh lokasi laboratorium atau tempat produksi narkotika sebagai Laboratorium klandestin yang berisi mesin produksi, barang jadi maupun barang mentah yang akan dibuat menjadi narkotika."Laboratorium tersebut tersebar di beberapa kota di Indonesia yaitu di Semarang, Sunter, Bali sebanyak dua kali, Medan, Malang dan Bandung," ungkapnya.Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dan menyelamatkan sebanyak 24,29 juta jiwa generasi bangsa Indonesia. Angka tersebut mampu menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp20,13 triliun."Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari hasil Sinergitas serta kolaborasi yang dibangun Bersama dengan seluruh APH terkait dan seluruh Masyarakat. Kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk sama-sama memerangi pelanggaran terhadap Undang-undang dan Bersama bergotong-royong membangun Indonesia Maju," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025