Komisi II komitmen kedepankan partisipasi bermakna revisi UU Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan komitmen untuk mengedepankan prinsip partisipasi bermakna ...

Komisi II komitmen kedepankan partisipasi bermakna revisi UU Pemilu

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan komitmen untuk mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)

"Asas keterbukaan dan transparansi adalah bagian dari partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan undang-undang. Kami berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi masyarakat agar mereka dapat memantau pembentukan norma baru dalam UU Pemilu," kata Rifqi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa semua rapat di Komisi II DPR RI saat ini direkam dan disiarkan secara langsung melalui media sosial guna memastikan akuntabilitas dan transparansi.

"Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir terkait kinerja DPR dan pemerintah dalam menyusun norma baru. Kami pastikan semua proses berjalan transparan dan akuntabel," ujarnya.

Komisi II DPR, kata dia, telah menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan norma yang diminta dalam putusan MK.

Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi untuk memastikan formulasi norma baru dapat memenuhi kebutuhan konstitusi secara optimal.

"Kami siap menjalankan amanah ini dengan baik. Percayakan kepada kami, DPR bersama pemerintah akan membangun proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Adapun terkait pembahasan revisi UU Pemilu, dia menyebut DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK tersebut dengan melakukan rekayasa konstitusi (constitutional engineering).

Sebab, lanjut dia, MK berperan MK sebagai negative legislator dalam mengeluarkan putusan yang hanya membatalkan norma, tanpa membentuk norma baru.

"Jika MK bertindak sebagai positive legislator, mereka tidak hanya membatalkan Pasal 222, tetapi juga langsung membentuk norma baru, namun karena MK memposisikan diri sebagai negative legislator, tugas pembentukan norma ini diberikan kepada DPR dan pemerintah," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa rekayasa konstitusi yang akan dilakukan bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden akibat putusan MK tersebut.

"Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa jika partai politik peserta pemilu berjumlah 30, maka memungkinkan jumlah pasangan capres-cawapres juga mencapai 30. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang diminta menyusun formulasi yang tetap menjamin hak konstitusional warga negara," ucap dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12).

Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025