Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang saat Libur Panjang Imlek, Berlaku Hanya di Jalan Tol

Kemenhub mengatur pembatasan operasional angkutan barang berlaku hanya di jalan tol, saat libur panjang Imlek

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang saat Libur Panjang Imlek, Berlaku Hanya di Jalan Tol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (Kemenhub) mengatur pembatasan operasional angkutan barang berlaku hanya di jalan tol, saat libur panjang serta Isra Miraj Nabi Muhammad SAW mulai 24, 25 dan 29 Januari 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PU tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

Baca juga:

"Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait," Plt. Dirjen Perhubungan Darat Yani dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Ahmad Yani mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," kata dia.

Baca juga:

Dia bilang, kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Selain itu, bagi kendaraan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

"Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," jelasnya.

Baca juga:


Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol sebagai berikut:

1. Jumat 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB

2. Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.


Ruas jalan tol yang dibatasi sebagai berikut: 

1. Jakarta Outer Ring Road (JORR)

2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang

4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang)

5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang)

6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang)

7. Semarang – Solo