Kades Ngariboyo Magetan Divonis 4,5 Tahun, Pemberhentian Tunggu Inkracht
Kades Ngariboyo Magetan Divonis 4,5 Tahun, Pemberhentian Tunggu Inkracht. ????Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa (Kades) Ngariboyo. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Magetan (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Sumadi. Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (20/1/2025), Sumadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Sumadi juga dikenai denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, digantikan dengan hukuman tambahan selama 3 bulan.
Selain itu, Sumadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman tambahan selama 2 tahun.
Terdakwa Sumadi, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa demi mencegah kerugian negara. Vonis yang dijatuhkan diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan belum bisa memproses pemberhentian Sumadi.
“Karena kami menunggu dulu langkah hukum dari jaksa dan dari terdakwa ini. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami akan tunggu tujuh hari setelah putusan. Kalau memang tidak ada langkah hukum dan dinyatakan inkracht maka segera kami proses,” kata Kepala DPMD Magetan, Eko Muryanto, Rabu (22/01/2025).
Eko mengatakan, jika dalam proses hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pemberhentian bisa segera diproses. “Baru setelah SK pemberhentian keluar, akan ditunjuk Penjabat Kepala Desa dari unsur PNS Lingkungan Pemkab Magetan,” pungkasnya. [fiq/beq]