Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU RI Pastikan Bakal Patuh pada Perpres
Ketua KPU mengatakan, pihaknya dalam menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah, akan mematuhi aturan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya dalam menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah, akan mematuhi aturan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres).
Kata Afifuddin, jika merujuk pada Perpres yang masih berlaku saat ini maka pihaknya akan memedomani kalau pelantikan kepala daerah dibagi menjadi dua waktu yakni dipisah antara Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota.
Pernyataan itu disampaikan oleh Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian.
"KPU dalam hal ini memedomani prinsip bahwa pelantikan ini menjadi domain yang diatur oleh perpres dan perpresnya sampai saat ini masih Perpres (Nomor) 80 dimana pelantikan Gubernur yang tidak sengketa di tanggal 7 Februari dan bupati/walikota di tangal 10 Februari," kata Afifuddin dalam ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Afifuddin menyatakan, jika memang dalam perjalannya terdapat usulan atau masukan baik dari pemerintah maupun DPR RI maka akan menyesuaikannya dengan Perpres yang berlaku.
"Selebihnya jika tadi ada ususlan dan seterusnya tentu kami akan menyesuaikan dengan perpres yang memang mengatur kapan pelantikan dilaksanakan," tukas dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyampaikan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu (22/1/2025).
Opsi pertama, kata Tito, ada tiga pilihan jadwal. Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025, oleh presiden.
Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.
Dan pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025, oleh gubernur.
"Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis Bupati, Wali Kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian presiden, daripada dilantik oleh PJ yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya," kata Tito, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Opsi kedua, lanjut Tito, mengikuti sengketa yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).