3 Opsi Pelantikan Kepala Daerah, yang Tak Bersengketa di MK Tanggal 6 Februari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyiapkan beberapa opsi pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyiapkan beberapa opsi pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Tito menawarkan beberapa opsi pelantikan berbeda antara daerah yang bersengketa dan tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Opsi pertama, untuk kepala daerah yang tak bersengketa di MK, pelantikan gubernur, bupati, beserta para wakilnya pada Kamis, 6 Februari 2025. "Itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan, bertempat di Istana Negara Jakarta," kata Tito dalam paparannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Opsi kedua, seluruh kepala daerah tetap dilantik langsung oleh Presiden. Namun terdapat perbedaan waktu pelantikan, untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Kamis, 6 Februari 2025. Lalu bupati/wali kota-wakil bupati/walikota dilantik 10 Februari 2025.
Tito menyebut opsi ini akan berimbas pada penambahan biaya anggaran untuk pelantikan dalam dua gelombang tersebut.
"Gubernurnya sendiri, dan bupati/wali kota sendiri. Kamis, 6 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur. Senin, 10 Februari 2025 untuk bupati/walikota," kata dia.
Lalu opsi ketiga, gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Nusantara pada Kamis, 6 Februari 2025. Sedangkan untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota dilantik Senin, 10 Februari 2025.
"Opsi ketiga, Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh presiden di ibukota negara. Kemudian setelah itu bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur ya setelah tanggal pelantikan gubernur," kata Tito.
Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Bersengketa
Tito juga memaparkan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih yang bersengketa di MK. Pertama, seluruh kepala daerah terpilih di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto secara serentak di Ibu Kota Negara pada Kamis, 17 April 2025.
Jika menggunakan opsi ini, Tito mengatakan terdapat jarak yang terlalu lebar dengan waktu pelantikan kepala daerah yang bersengketa di MK.
"Jadi jaraknya dari 6 Februari ke April, Maret, April hampir dua bulan lebih waktunya. Sementara Argo, APBD, mutasi, jalan terus," kata dia.
Kemudian opsi kedua, gubernur dan walikota/bupati terpilih dilantik oleh presiden secara terpisah yakni gubernur-wakil gubernur dilantik pada 17 April 2025, sedangkan, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota pada 21 April 2025.
Tito mengatakan, bila menggunakan opsi ini akan berdampak pada penggunaan biaya dua kali lipat.
Adapun opsi ketiga, presiden melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih di Istana Negara Jakarta. Sedangkan walikota serta wakil wali kota dilantik oleh gubernur terpilih.
"Tapi waktunya, 17 April (untuk pelantikan gubernur), 21 April (untuk pelantikan bupati/walikota)," kata Tito.