Lender Investree, TaniFund, iGrow, Modal Rakyat Kompak Gugat OJK
Para lender Investree, TaniFund, iGrow, dan Modal Rakyat kompak menggugat OJK karena mereka menanggung risiko pendanaan, meskipun ada kecurangan di platform.
Para pemberi pinjaman alias lender di pinjaman daring yang sudah dicabut izinnya yakni dan , serta iGrow dan Modal Rakyat ramai-ramai menggugat atau Otoritas Jasa Keuangan.
Pengacara Grace Sihotang mengatakan gugatan itu terkait kebijakan OJK yang dinilai merugikan para lender. Aturan yang dimaksud yakni SEOJK 19/2023 pada Bab IV Mekanisme Penyaluran dan Pelunasan Pendanaan Angka 1 huruf h menyatakan: seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana.
Gugatan akan berfokus pada permintaan peninjauan kembali atau pencabutan SEOJK 19/2023.
“Ketika terjadi gagal bayar, lender selalu diminta menanggung seluruh risiko. Bahkan ketika ada indikasi kecurangan di platform, aturan ini tetap tidak memberikan perlindungan memadai bagi kami. Kebijakan ini tidak adil,” ujar Grace kepada Katadata.co.id, Senin (20/1).
Investree misalnya, izinnya dicabut OJK pada 21 Oktober 2024 setelah ada dugaan fraud atau kecurangan oleh eks CEO Adrian Gunadi. OJK dan Kepolisian masih memburu Adrian Gunadi yang diduga berada di Qatar.
Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022. Selain itu, kinerja pinjaman daring atau pindar ini memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, TaniFund dicabut izinnya pada 3 Mei 2024. Setelah itu, TaniFund wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Pembentukan tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
Lalu, iGrow mengalami gagal bayar sejak Juni 2023. Ada 40 lender menuntut startup milik LinkAja ini. Para lender mengalami kerugian materiel Rp 3,18 miliar dan imateriel Rp 500 miliar.
Modal Rakyat juga menghadapi gugatan dengan nilai sengketa Rp 300 juta.
Oleh karena itu, para lender Investree, TaniFund, iGrow, dan Modal Rakyat kompak menggugat OJK. Poin gugatan yakni:
- Kerugian finansial. Risiko kehilangan dana sepenuhnya ditanggung oleh lender jika terjadi gagal bayar, sementara penyelenggara platform hanya bertanggung jawab jika terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan
- Indikasi fraud. Beberapa kasus di platform fintech lending melibatkan dugaan kecurangan oleh internal penyelenggara, yang semakin memperburuk kerugian bagi lender
- Ketidakpastian hukum. Aturan OJK dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi lender, yang merasa tidak mendapatkan perlindungan yang memadai meskipun berpartisipasi dalam ekosistem keuangan berbasis teknologi yang diawasi oleh OJK
Grace Sihotang mengungkapkan gugatan para lender itu dilayangkan atas saran Majelis Hakim yang melihat ketidakjelasan regulasi sebagai salah satu akar permasalahan.
“Kasihan sekali lender, yang akhirnya harus menanggung semua kerugian akibat gagal bayar atau fraud. Padahal seharusnya tanggung jawab ini dibagi dengan jelas antara penyelenggara, pemberi dana, dan regulator,” ujar Grace.
Ia juga menilai regulasi OJK membuat banyak orang takut berinvestasi di industri fintech lending. “Hakim kan melihat aturan. Jadi para lender ini tersangkut masalah pengaturan yang dibuat oleh OJK,” kata dia.
Menurut Grace, aturan yang ada saat ini tidak hanya kontradiktif, tetapi juga menghambat pembangunan sektor keuangan berbasis teknologi. Ketidakpastian hukum membuat masyarakat enggan menempatkan dananya dalam ekosistem fintech, yang pada akhirnya merugikan perkembangan industri secara keseluruhan.
Ia menyampaikan sidang pertama akan berjalan pada Kamis (30/1). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor 10/HSP/GPTUN-P2P/I/2025.
Katadata.co.id sudah mengonfirmasi hal itu kepada OJK. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.