Titiek Soeharto Tegaskan Pagar Laut di Tangerang Langgar Hukum: Ini Milik Negara, Enak Saja Memagari

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menegaskan, pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, merupakan pelanggaran hukum

Titiek Soeharto Tegaskan Pagar Laut di Tangerang Langgar Hukum: Ini Milik Negara, Enak Saja Memagari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias menegaskan, pemasangan di , , merupakan pelanggaran hukum. 

Sebab, Titiek menjelaskan area laut tak boleh dimiliki perseorangan atau perusahaan. 

"(Pemasangan pagar) Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari," kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sehingga, kata Titiek, yang berdiri di sana sudah membuat nelayan kesulitan mencari nafkah. 

"Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah," ujarnya. 

Tujuan pembuatan pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30 Km akhirnya terungkap.

Baca juga:

Diduga, pagar itu sengaja dibangun untuk membuat 'reklamasi alami'.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Dia menyebut itu dibuat agar sedimentasi mengendap sehingga menimbulkan daratan baru secara alami.

"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca juga:

Dia menduga area itu nantinya akan menghasilkan hingga 30.000 hektare daratan baru. 

Jumlah tersebut dinilainya akan sangat besar menjadi reklamasi alami baru.

"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar," jelasnya.

Trenggono menuturkan dugaan tersebut diperkuat dengan adanya ratusan kepemilikan sertifikat dasar laut berupa Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di area tersebut.