Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Periode 2025-2030 Dibuka, Ini Syarat Daftarnya

Pendaftaran rekrutmen calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Periode 2025-2030 sudah dibuka, simak ini syaratnya.

Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Periode 2025-2030 Dibuka, Ini Syarat Daftarnya

Pendaftaran rekrutmen calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Periode 2025-2030 sudah dibuka, simak ini syaratnya.

Instagram @bawaslukaltara

Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kaltara - Pendaftaran rekrutmen calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Periode 2025-2030 sudah dibuka, simak ini syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran rekrutmen calon anggota Provinsi Periode 2025-2030 sudah dibuka.

Adapun proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Januari 2025 - 04 Februari 2025 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WITA.

"TELAH DIBUKA!! Pendaftaran Perekrutan Calon Anggota Provinsi Periode 2025-2030." tulis unggahan resmi Instagram @bawaslukaltara.

Bagi Anda warga Indonesia yang memiliki kualifikasi menjadi Calon Anggota Provinsi Periode 2025-2030, dipersilakan mendaftar.

Selengkapnya, inilah syarat hingga ketentuan pendaftaran rekrutmen calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Periode 2025-2030.

Baca juga:

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon, yang dibuktikan dengan surat pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  16. Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara.

Baca juga:

Ketentuan Pendaftaran

  1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Hp 08117654320 atau melalui laman website Bawaslu Kalimantan Utara .
  3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Grand Hotel Pangeran Khar, Jl. Katamso, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, 77212.
  4. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
  5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 Januari 2025 s.d. 04 Februari 2025, Pukul 08.00 s.d 16.00 WITA.
  6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Informasi selengkapnya terkait Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Periode 2025-2030

(Tribunnews.com/Latifah)

"); $("#latestul").append("
    "); $(".loading").show(); var newlast = getLast; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
    "+vthumb+"
    "; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

    "; else subtitle = ''; if(val.c_url) cat = ""; else cat = ''; $("#latestul").append("
  • "+img+"
  • "); } else{ $("#latestul").append('
  • '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
  • '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
    "+vthumb+"
    "; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

    "; else subtitle = ''; if(val.c_url) cat = ""; else cat = ''; $("#latestul").append("
  • "+img+"
  • "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
    "+vthumb+"
    "; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

    "; else subtitle = ''; $("#latestul").append("
  • "+img+"
  • "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }

    Berita Terkini