9 Jenis Pelanggaran Target Tilang ETLE oleh Polda Metro Jaya, Terobos Lampu Merah hingga Lawan Arus

Fokus pelanggaran yang ditangani ETLE di antaranya menerobos lampu merah, melawan arus, dan memasuki jalur busway.

9 Jenis Pelanggaran Target Tilang ETLE oleh Polda Metro Jaya, Terobos Lampu Merah hingga Lawan Arus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan sembilan jenis pelanggaran yang menjadi target tilang elektronik terbaru atau dikenal electronic traffic law enforcement (ETLE).

ETLE kali ini menggunakan sistem Cakra Presisi mengganti tilang manual yang sebelumnya diberlakukan di Daerah Khusus Jakarta.

Baca juga:

Kasubdit Gakkum Ditlantas mengatakan fokus pelanggaran yang ditangani di antaranya menerobos lampu merah, melawan arus, dan memasuki jalur busway.

Pelanggar nantinya menerima surat tilang melalui nomor WhatsApp yang telah terdaftar di server Cakra Presisi. 

Baca juga:

Nomor WhatsApp itu diperoleh melalui electronic registration and identification (ERI) .

"Pemilik kendaraan wajib cantumkan nomor handphone saat proses daftar STNK," kata Ojo Ruslani saat dihubungi Selasa (21/1/2025).

Berikut sembilan target pelanggaran yang menjadi fokus via Cakra Presisi:

1. Pelanggaran ganjil-genap.
2. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan.
3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm.
6. Melawan arus.
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
8. Berboncengan lebih dari tiga orang.
9. Menggunakan ponsel saat berkendara.

Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan

Polda Metro Jaya akan menambah jumlah Mobile yang akan dioperasikan dari yang semula 10 unit menjadi 50 unit Mobile pada tahun 2025. 

Dirlantas , Kombes Latif Usman mengatakan dari adanya penambahan unit Mobile ditargetkan pelanggar lalu lintas mencapai 120 juta orang tertangkap kamera tiap tahunnya.

"Mudah-mudahan di tahun 2025 ini kami juga akan mendapat Mobile sekitar 40 lagi, jadi dengan yang tadi saya sampaikan, rata-rata kami bisa meng-capture adalah 10 juta pelanggaran," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).

"Berarti kalau satu bulan 10 juta (pelanggaran) ya, kita rata-rata 10 juta ya, dikali 12 berarti 120 juta," lanjut dia.

Baca juga:

Latif menuturkan, penegakan hukum lewat tilang elektronik harus terus dimaksimalkan sebab kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jakarta acap kali bermula dari pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan data, jumlah kecelakaan lalu lintas di Jakarta selama tahun 2024 mencapai 12.555 kasus.