KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari
KPK tak hadir dalam sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (21/1/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK sebagai pihak termohon meminta sidang ditunda hingga tiga pekan ke depan.
Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memberi sikap bahwa penundaan hanya dua pekan saja.
Sebab, pekan besok ada jadwal libur panjang.
"Untuk termohon hari ini belum hadir, kami memperoleh surat penundaan. Minta penundaan tiga minggu," ungkap Djuyamto di ruang sidang, Selasa (21/5/2025).
"Kami bersikap menunda paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu pas hari libur, libur panjang," sambungnya.
Hakim memutuskan sidang dijadwalkan ulang hingga 5 Februari 2025.
"Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," ucap Djuyamto sembari mengetuk palu.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, sempat meminta hakim untuk menunda persidangan selama 10 hari saja agar waktu lebih efisien.
Namun, permintaan itu ditolak lantaran hakim memiliki agenda lainnya.
Baca juga:
Djuyamto menyebutkan bahwa dirinya memiliki jadwal sidang perkara lain.
"Ya sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang Tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5," kata Djuyamto.
KPK Nyatakan Siap, Optimis Menang