TASPEN Sediakan Layanan Antar Pembayaran Pensiun
PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menghadirkan layanan proaktif melalui Layanan Antar Pembayaran Pensiun.
Layanan Antar Pembayaran Pensiun merupakan kegiatan pembayaran pensiun yang dilakukan TASPEN. Dana ini diberikan kepada Penerima Pensiun kriteria khusus dengan mengunjungi tempat domisilinya.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk verifikasi, jika dinyatakan berhak maka uang pensiun langsung dibayarkan di tempat. Layanan ini ditujukan bagi peserta pensiun berusia lanjut, khususnya mereka yang berusia di atas 80 tahun, janda, maupun duda.
Pembayaran pensiun dengan skema ini menjadi solusi atas tantangan yang dihadapi pensiunan yang kesulitan mengambil uang pensiun secara langsung. Penyebabnya beragam, misalnya karena para pensiunan ini tinggal di daerah pelosok yang akses internet dan perbankannya sulit.
Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan, Layanan Antar Pembayaran Pensiun merupakan langkah konkret perseroan untuk mendukung dan memenuhi kebutuhan peserta yang membutuhkan bantuan ekstra.
“Kami menyadari bahwa sebagian peserta pensiun mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kami,” tuturnya dikutip melalui keterangan resmi, Rabu (22/1).
Per Desember 2024, TASPEN secara aktif mengelola Dana Pensiun, Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi 4,7 juta peserta aktif dan 3,1 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh Indonesia.
Melalui Layanan Antar Pembayaran Pensiun, TASPEN berupaya untuk meningkatkan kualitas layanannya. Skema yang lebih personal dan mudah diakses ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta ketenangan bagi para pensiunan.
Sejak diluncurkan pada 2024, layanan proaktif tersebut memberikan berbagai manfaat, di antaranya mempermudah proses pencairan uang pensiun, menghemat waktu dan biaya, serta layanan ini disediakan tanpa biaya apapun atau gratis.