Profil PT Cahaya Inti Sentosa, Punya 20 HGB Pagar Laut Tangerang, Target Akuisisi Aguan-Salim Group
Berikut profil dari PT Cahaya Inti Sentosa yang disebut memiliki 20 bidang bersertifikat HGB di pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM - Ada fakta baru terkait sepanjang 30 kilometer yang berdiri di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun tersebut ternyata sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), , pada konferensi pers, Senin (20/1/2025).
"Kami sampaikan, kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang ada di kawasan sebagaimana yang muncul di sosial media," ujarnya.
Nusron pun mengungkapkan jumlah sertifikat HGB mencapai 263 bidang dan dimiliki oleh beberapa perusahan serta perseorangan.
Adapun salah satunya adalah PT Cahaya Inti Sentosa. Nusron mengatakan perusahaan tersebut mengantongi 20 bidang HGB.
Baca juga:
"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," jelasnya.
Tak cuma itu, adapula sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq.
Lalu, seperti apa profil dari ? Berikut ulasannya dikutip dari berbagai sumber.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, tak banyak informasi terkait profil yang tersebar di dunia maya.
Namun, menurut penelusuran di laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, perusahaan tersebut menjadi target akuisisi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada Agustus 2023 lalu.
Dikutip dari Kontan.co.id, PANI merupakan hasil kongsi dari Grup Agung Sedayu dan Salim Group.
Diketahui, pemilik Grup Agung Sedayu adalah alias . Sementara, Salim Group dimiliki oleh .