JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas WNA Cina Penambang Ilegal 774 Kg Emas

WNA Cina Yu Hao didakwa oleh JPU menambang emas dan perak tanpa izin pada Februari 2024 - Mei 2024.

JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas WNA Cina Penambang Ilegal 774 Kg Emas

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas vonis bebas warga negara asing atau WNA Cina, Yu Hao, 49 tahun, dalam perkara penambangan ilegal 774 kilogram emas dan 937 kilogram perak. "Jaksa Penuntut Umum telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Senin 20 Januari 2025. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak memutus bebas Yu Hao pada 13 Januari 2025 lalu. Vonis bebas itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menghukum Yu Hao 3,6 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. 

Harli mengatakan JPU telah menandatangani akta permohonan kasasi No . 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp pada 17 Januari 2025. "JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi." 

Yu Hao didakwa oleh JPU menambang tanpa izin. Ia dituntut atas pelanggaran Pasal 158 UU No 3 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tuntutan pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.  

Penambangan emas dan perak tanpa izin itu terjadi pada Februari 2024 - Mei 2024. Pada masa itu ada kegiatan penggalian terowongan sepanjang 397,343 meter, yang oleh JPU disebut galian itu telah menghasilkan 774 kilogram emas dan 937 kilogram perak. Kerugian negara atas penambangan tersebut ditaksir capai Rp 1,02 triliun.
 
Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak itu menuai sorotan. Bahkan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas kehakiman turut merespons vonis bebas Yu Hao. 

Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata sebelumnya mengatakan, tim KY akan menelaah dan memperoses dugaan pelanggaran etik hakim dalam vonis bebas penambang ilegal asal Cina tersebut. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang memvonis bebas Yu Hao adalah Isnur Syamsul Arif sebagai hakim ketua dan Eko Budi Supriyanto serta Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.Pilihan Editor: