Kubu Edy Rahmayadi Persoalkan Banjir, Optimistis Menang Gugatan Pilgub Sumatera Utara

KPU menegaskan telah melakukan antisipasi saat banjir saat hari pencoblosan

Kubu Edy Rahmayadi Persoalkan Banjir, Optimistis Menang Gugatan Pilgub Sumatera Utara

TEMPO.CO, Jakarta -- Kubu pasangan (paslon) calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala optimistis memenangkan sengketa hasil pemilihan gubernur di Mahkamah Konstitusi (MK). Yance Aswin, kuasa hukum paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri, mengatakan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara di MK justru membenarkan dalil-dalil gugatan yang mereka ajukan. “Kami semakin optimistis karena tadi pihak termohon KPU sendiri mengakui adanya banjir,” ujar Yance saat ditemui seusai sidang di Gedung MK pada Rabu, 22 Januari 2025.

Yance mengatakan, KPU terbukti alpa mengantisipasi kemungkinan terjadinya banjir pada saat pencoblosan 27 November 2024 setelah hujan deras. Banjir yang terjadi pada hari pencoblosan dinilai mengakibatkan rendahnya angka partisipasi pemilih. KPU diketahui malah tetap membuka akses masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi terdampak banjir. Namun, TPS baru dibuka pukul 14.00 WIB sampai tengah malam. “Itu sudah ada dalam permohonan kami. Tadi KPU tidak bantah,” ujar dia.

Dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Sumatera Utara, Unoto Dwi Yulianto selaku kuasa hukum KPU Sumatera Utara sebelumnya mengklaim telah mengambil langkah antisipasi potensi rendahnya jumlah pemilih dalam pilgub Sumatera Utara akibat banjir. Unoto menjelaskan, KPU telah menggelar pemungutan suara susulan di 108 tempat pemungutan suara (TPS) serta pemungutan suara lanjutan pada 8 TPS.

Baik pemungutan suara susulan maupun lanjutan tersebut, kata Unoto, dilaksanakan di 5 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Menurut Unoto, hal tersebut sesuai dengan jumlah kabupaten/kota yang didalilkan oleh penggugat telah terdampak banjir. 

Unoto menjelaskan, pemungutan suara susulan serta lanjutan tersebut, ujar Unoto, sesuai dengan isi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, kata Unoto, bilamana terjadi suatu bencana alam, akan dilakukan penundaan pemungutan suara yang akan digantikan dengan pemungutan suara ulang ataupun lanjutan.

Yance Aswin menilai, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan bukan bagian dari upaya antisipasi terhadap bencana banjir pada hari pencoblosan. Menurut dia, kedua hal itu dilakukan berkaitan dengan adanya kejadian pencoblosan ganda. “Ya itu hal berbeda. Itu hal biasa saja, namanya orang berdalih,” ujar Yance.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.