Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 Masih di pajak.go.id, untuk 2025 Dilakukan Lewat Coretax

Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih di pajak.go.id, mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP.

Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 Masih di pajak.go.id, untuk 2025 Dilakukan Lewat Coretax

TRIBUNNEWS.COM - Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), rilis Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2025.

Pengumuman tersebut berisi tentang Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Pelaporan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui aplikasi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

Selain itu, bisa juga melalui aplikasi pelaporan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing.

Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap.

Sementara itu, pelaporan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP di https://coretax.pajak.go.id.

Perlu diketahui, DJP terus berinovasi memperbaiki sistem administrasi perpajakan, satu di antaranya adalah dengan adanya layanan terbaru Coretax DJP.

Melansir laman pajak.go.id, Coretax DJP merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang menawarkan berbagai keuntungan, seperti otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih andal.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.

Meskipun Coretax sudah diperkenalkan, penerapan sistem ini sepenuhnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan melalui pajak.go.id, sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini.

Baca juga:

Kemudian, EFIN masih digunakan di pajak.go.id untuk mendaftar atau mengganti kata sandi akun, tetapi tidak lagi digunakan dalam sistem Coretax DJP.

Untuk Coretax DJP, verifikasi akan dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pelaporan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.