6 Orang Perekrut Pramusaji Warung Kopi ‘Prostitusi’ di Malang Jadi Tersangka

6 Orang Perekrut Pramusaji Warung Kopi ‘Prostitusi’ di Malang Jadi Tersangka. ????Polres Malang tetapkan 6 tersangka kasus prostitusi berkedok warung kopi di Gondanglegi. Korban anak di bawah umur, ancaman hukuman hingga 15 tahun. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

6 Orang Perekrut Pramusaji Warung Kopi ‘Prostitusi’ di Malang Jadi Tersangka

Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan 6 tersangka usai penggerebekan sebuah warung kopi berkedok prostitusi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2025).

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan, 6 orang tersangka ini bertugas sebagai perekrut pramusaji yang sebagian besar, masih di bawah umur.

“Kami menetapkan 6 orang perekrut sekaligus penampung dan pengelola kopi cetol yang berada di dalam pasar Gondanglegi sebagai tersangka,” ungkap Bayu Halim, Senin (20/1/2025).

Kata Bayu, mereka secara terbukti dan mengakui sebagai perekrut pramusaji dan sekaligus menampung di rumah mereka. Anak di bawah umur yang bakal bekerja sebagai pramusaji, perempuan yang sebagian masih berada di bawah umur mulai dari umur 14 sampai 17 tahun.

Anak anak dibawah umur yang di pekerjakan berasal dari kecamatan Wagir, Wonosari, Pagak, Dampit, Wajak, Dampit dan Sukun Kota Malang. Semuanya warga Malang.

Bayu menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui bahwa selama ini telah melakukan perekrutan penampungan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Untuk dipekerjakan di warung kopi cetol milik para tersangka. Kopi cetol adalah istilah dari sebuah warung kopi yang di dalamnya, bisa melakukan perbuatan asusila.

“Mereka kami tangkap pada Sabtu 18 Januari 2025 lalu. Tersangka juga mengakui, jika melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” ucap Bayu.

Bayu menambahkan, saat merekrut para pekerja warung kopi di bawah umur, mereka menawarkan untuk bekerja di warung kopi dengan gaji Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta setiap bulannya. Pekerja dibagi dua shif. Yakni shif pertama mulai bekerja sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.30. Sementara shif kerja kedua dimulai pukul 18.30 WIB hingga 01.00 WIB.

Dari keenam perekrut yang diamankan Polisi atas nama Saiful (41), Reni Sujiati als Mama Reni (53), Luluk Yanti (20), Iswantini (54), Siti Hapsiyah (54) dan Suliswanto (38).

Keenam tersangka di jerat pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 88 jo pasal 76 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (yog/ian)