Wacana Libur 1 Bulan Ramadan Batal, SEB 3 Menteri: Belajar di Rumah 5 Hari, Selebihnya di Sekolah
Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri memastikan tidak ada libur satu bulan selama Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri memastikan tidak ada satu bulan selama Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam SEB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, , dan Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani paa 20 Januari 2025, telah diatur tentang bagi siswa saat bulan 2025.
SEB tiga menteri itu mengatur waktu mandiri di rumah serta di /madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan , , dan cuti bersama/libur Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah.
Di antaranya siswa mengikuti di lingkungan rumah selama lima hari awal bulan 2025 dan selebihnya mengikuti pelajaran seperti biasa di .
SEB Tiga Menteri ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, (Menag) , dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Isi Surat Edaran Bersama
Berikut isi SEB Tiga Menteri tersebut selengkapnya:
Pembelajaran di bulan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal , , dan cuti bersama/libur yang dilaksanakan di / madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari / madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan dilaksanakan di / madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan , selama bulan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
c. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, merupakan bersama bagi /madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
d. Kegiatan di /madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
e. Peran pemerintah daerah: