Regulasi Baru, Eksportir Harus Parkir Devisa Minimal Jadi 100Úlam Setahun

Menteri Airlangga Hartarto umumkan pengaturan baru mengenai devisa hasil ekspor SDA, menargetkan penyimpanan 100% selama satu tahun untuk meningkatkan cadangan devisa dan stabilkan nilai tukar rupiah.

Regulasi Baru, Eksportir Harus Parkir Devisa Minimal Jadi 100Úlam Setahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan keputusan revisi aturan mengenai Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA. Regulasi aturan ini tengah digodok sebagai salah satu upaya untuk mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah.

Dua poin penting yang direvisi, yaitu waktu penyimpanan DHE SDA dan persentasenya. Pemerintah memutuskan menambah kedua poin tersebut dengan signifikan.

“Jadi satu tahun (masa waktu penyimpanan devisa hasil ekspor). Jadi 100% (persentase DHE yang harus disimpan),†kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/1).

Berdasarkan beleid sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA, eksportir hanya wajib menyimpan devisa dengan persentase 30%. Devisa hasil ekspor ini harus disimpan di Indonesia selama jangka waktu tiga bulan.

Airlangga yakin dengan menambah persentase dan masa penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam berpotensi menambah cadangan devisa RI. “Potensinya bisa sampai di atas US$ 90 miliar satu tahun,†ucap Airlangga.

Meski ada peningkatan revisi yang signifikan, ia memastikan pemerintah akan memberikan insentif. Hanya saja, belum jelas apa saja insentif untuk para eksportir tersebut. 

Namun, ia memastikan insentif akan diberikan dari beberapa aspek. “Perbankan akan disiapkan, untuk cash collateral disiapkan penggunaan untuk pembayaran pajak,†ujar Airlangga.

Ia menambahkan saat ini PP yang baru berkaitan aturan DHE SDA tengah disiapkan. Penyusunannya juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan. Presiden Prabowo Subianto juga sudah menyetujui perubahan ketentuan tersebut. 

BI Sedang Siapkan Instrumen Baru

Bank Indonesia (BI) sebelumnya mengungkapkan tengah mempersiapkan dua instrumen baru untuk mendukung revisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Gubernur BI Perry Warjiyo, mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan sekuritas valas BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI) untuk memfasilitasi pengelolaan DHE SDA.

"Kami sedang mempersiapkan dua instrumen baru, yaitu SVBI dan SUVBI," ujar Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1).

Perry menambahkan  instrumen ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA. BI juga akan memastikan bahwa peraturan terkait DHE SDA terus disempurnakan.

“BI menyediakan instrumen untuk penempatan dan pemanfaatan devisa hasil ekspor sumber daya alam yang akan masuk ke rekening khusus. Mekanismenya, DHE SDA dari eksportir akan dimasukkan ke rekening khusus (reksus),†ujar Perry.

Selain itu, BI juga menyediakan instrumen deposito berjangka valas (TD valas), yang memungkinkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA di rekening khusus yang kemudian dapat diteruskan ke BI. Pemerintah juga menawarkan opsi lindung nilai atau hedging, serta forex (FX) swap bagi eksportir yang membutuhkan likuiditas rupiah.