Apa itu Google Play Billing, yang Bikin Google Didenda KPPU Rp 202,5 Miliar? 

Google didenda KPPU Rp 202, 5 miliar. Alasannya, kebijakan sistem penagihan Google Play Billing dianggap melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha di Indonesia.

Apa itu Google Play Billing, yang Bikin Google Didenda KPPU Rp 202,5 Miliar? 

atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha Rp 202,5 miliar. Alasannya, kebijakan sistem penagihan Google Play Billing dianggap melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha di Indonesia.

Google Play Billing adalah sistem pembayaran yang diterapkan oleh Google untuk mendukung transaksi digital di ekosistem Google Play Store. Sistem ini memungkinkan pengembang atau developer perangkat lunak menjual aplikasi berbayar, barang digital, atau layanan dalam aplikasi mereka kepada pengguna di seluruh dunia.  

Google mengenakan biaya layanan kepada developer yang menjual aplikasi atau barang digital melalui Google Play Store. Namun 97% developer tidak dikenakan biaya layanan karena mendistribusikan aplikasi gratis. 

Bagi developer yang dikenakan biaya, sebagian besar membayar 15% atau kurang, tergantung pada kategori aplikasi dan partisipasi dalam program khusus.  

Sistem pembayaran itu memiliki berbagai fitur yang dirancang untuk:  

  1. Keamanan: Memberikan perlindungan kepada pengguna dengan sistem pembayaran yang aman melalui Google Play Protect.
  2. Kemudahan Transaksi: Memungkinkan pengguna membayar dengan metode pembayaran lokal, termasuk kartu kredit, kartu voucher, dan opsi lain yang sesuai dengan pasar.  
  3. Pendukung Developer: Membantu developer mendistribusikan aplikasi mereka ke lebih dari tiga miliar pengguna Android di 190 negara dengan biaya layanan tertentu.  

Dikutip dari situs resmi di Indonesia, Google Play Store memainkan peran dominan di kalangan developer lokal. Ada lebih dari 10 ribu pengembang software Indonesia yang menggunakan platform ini untuk membangun bisnis. 

Setiap bulan, sekitar 150 juta pengguna di Indonesia mengakses Google Play Store untuk menemukan aplikasi dan game menarik dari seluruh dunia.  

KPPU menilai kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan sistem penagihan Google Play Billing membatasi pilihan developer dan pengguna, melanggar aturan persaingan usaha yang sehat. Sebab, perusahaan mengharuskan developer membayar biaya layanan melalui sistem internal Google.  

Google akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Alasannya, kebijakan mereka bertujuan menciptakan ekosistem aplikasi yang kompetitif dan memberikan pilihan yang aman bagi pengguna serta developer.