Pusat Minta Pemda Patungan Rp 5 Triliun untuk Program MBG, Ini Penjelasan Wamendagri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan permintaan pemerintah pusat kepada daerah menyumbang APBD hingga terkumpul Rp 5 triliun untuk program makan bergizi gratis (MBG) tidak...
Pelajar menerima paket makanan Makan Bergizi Gratis di SD Santo Michael Bilogae, Distrik Sugapa, Kabupaten Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah, Senin (20/1/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan permintaan pemerintah pusat kepada daerah menyumbang APBD hingga terkumpul Rp 5 triliun untuk program makan bergizi gratis (MBG) tidak bersifat wajib. Meski demikian, pemerintah pusat berharap daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang tinggi dapat menyumbangkan APBD untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.
"Iya (sukarela). Tidak wajib, tapi sangat sesuai, sangat tergantung, kepada kapasitas fiskal di daerah. Itu poin utamanya," kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).
Ia mengatakan, banyak daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Artinya, transfer anggaran dari pusat lebih kecil daripada pendapatan daerah. Meski demikian, ia mengakui, ada juga daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang lemah.
Karena itu, permintaan menyumbang APBD untuk melaksanakan tidak bersifat wajib. Apalagi, untuk daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang lemah.
"Tapi, bagi yang kapasitas fiskalnya kuat seperti Kabupaten Badung di Bali dan beberapa tempat lainnya, yang memungkinkan mengalokasikan itu, maka silakan," kata Bima.
Ia menambahkan, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyiapkan sejumlah model kemitraan untuk program MBG. Menurut dia, APBD dapat diarahkan dengan model kemitraan yang sesuai di daerah masing-masing.
Loading...