Ormas Bangka Belitung Laporkan Harvey Moeis ke Bareskrim atas Dugaan Penggelapan Dana CSR
Andi Kusuma mengatakan Harvey Moeis merupakan orang yang memprakarsai pembayaran dana CSR oleh perusahaan smelter yang terseret perkara korupsi timah.
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kuasa hukum organisasi kemasyarakatan Laskar Pejuang Perkumpulan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan terpidana perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 ke Bareskrim Polri. Laporan ini lantaran suami aktris Sandra Dewi itu dianggap melakukan penggelapan dan penipuan pemberian dana Corporate Social Responbility (CSR).
Andi Kusuma mengatakan Harvey Moeis merupakan orang yang memprakarsai pembayaran dana CSR oleh perusahaan smelter yang terseret dalam perkara korupsi timah yang belakangan didalilkan Kejaksaan Agung sebagai dana keamanan. "Selain memang kewajiban perusahaan, dana CSR yang dibayarkan ke Harvey Moeis sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton timah selama 2015-2022 disebabkan pihak smelter beranggapan dana tersebut akan digunakan sebagai dana kemanusiaan," ujar Andi Kusuma pada Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Andi Kusuma, salah satu yang terkena dampak soal dana CSR tersebut adalah perusahaan smelter timah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang tercatat dalam rekapitulasi dana management fee telah membayar Rp 73,7 miliar. "Dana CSR tersebut atas perintah Harvey Moeis dibayarkan dalam bentuk USD dan ditukarkan kepada PT Quantum Skyline Exchange. Disini jelas PT SIP hanya menjalankan anjuran untuk dibayarkan melalui perantara PT Quantum Skyline Exchange. Jadi ini tidak relavan apabila akibat dana CSR perusahaan smelter turut terseret dalam permasalahan," ujar dia.
Andi Kusuma mengatakan terungkap di persidangan bahwa Harvey Moeis merupakan orang yang lebih patut bertanggung jawab atas permasalahan itu karena bertindak sebagai inisiator dana CSR. "Perusahaan smelter ikut menjadi tertuduh seolah-olah terlibat penyalahgunaan dana CSR. Saat di sidang beberapa waktu lalu, jaksa sudah menyampaikan bahwa Harvey Moeis telah menyalahgunakan dan memanfaatkan dana CSR dengan tidak sebagai mestinya. Jaksa mendalilkan dana CSR sebagai dana keamanan. Padahal faktanya pihak smelter tidak tahu-menahu alokasi dana tersebut," ujar dia.
Andi Kusuma menyebutkan tindakan Harvey Moeis menyebabkan telah terpidananya seseorang dan korporasi sehingga berdampak negatif kepada masyarakat yang ada di Bangka Belitung sebagai daerah penghasil timah. "Mayoritas masyarakat di Bangka Belitung bekerja di sektor pertambangan. Ketika perusahaan dijerat pidana, terjadi PHK massal, pertumbuhan ekonomi anjlok hingga ke 0,13 persen, angka pengangguran naik dan daya beli menurut drastis. Ini tidak asal bicara. Data-data ini bisa dilihat di instansi terkait," ujar dia.
Selain Harvey Moeis, Andi Kusuma sebelumnya juga melaporkan dua saksi ahli dari IPB University Bambang Hero dan Basuki Wasis ke polisi. Andi Kusuma merupakan pengacara salah satu terpidana perkara timah, Suwito Gunawan alias Awi. Suwito telah divonis delapan tahun bui.