Kejari Mojokerto Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan Wanita Kediri
Kejari Mojokerto Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan Wanita Kediri. ????Kejari Mojokerto menerima pelimpahan kasus pembunuhan Anyk Mariyanni dengan tersangka Dedi Abdullah. Barang bukti dan dakwaan segera disiapkan untuk sidang. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan Anyk Mariyanni (37), wanita asal Kediri. Pelimpahan ini meliputi tersangka Dedi Abdullah alias Bahlul alias Kentir bin Sobali beserta sejumlah barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti yang diserahkan mencakup mobil Suzuki Baleno warna abu-abu, perhiasan emas, handphone, dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Kuasa hukum tersangka, Alex Askohar, menyatakan bahwa tersangka mengakui tindakannya yang dilatarbelakangi motif ekonomi.
“Tiga cincin dan mobil korban, semua karena faktor ekonomi. Tersangka tidak pernah melanggar hukum sebelumnya,” ujarnya pada Selasa (21/1/2025).
Alex juga mengarahkan kliennya untuk mengakui perbuatannya guna meringankan hukuman. “Yang jelas saya mengarahkan kalau memang perbuatannya dia jelas, harus terus terang. Barang bukti mobil, uang hasil penjualan barang milik korban,” tambahnya.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Jumat (13/9/2024).
“Tersangka dan barang bukti atas nama Dedi Abdullah alias Bahlul alias Kentir bin Sobali diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sub Pasal 339 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil, handphone, perhiasan emas, dan uang tunai senilai Rp2,5 juta. Selanjutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk disidangkan.
“Jika dakwaan dirasa cukup dan lengkap, maka akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tambah Denata.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas IIB Mojokerto. Pihak kejaksaan menyebut hukuman maksimal yang diancamkan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Anyk Mariyanni ditemukan tewas di Blok Lemah Bang Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (13/9/2024). Pelaku, Dedi Abdullah (36), warga Brebes, Jawa Tengah, adalah teman dekat korban yang dikenalnya melalui media sosial. Pelaku ditangkap di kebun sawit, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. [tin/beq]