DPRD Jatim soroti dugaan pelanggaran tata ruang pada HGB di laut Sidoarjo

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono menyoroti munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo yang diduga melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi ...

DPRD Jatim soroti dugaan pelanggaran tata ruang pada HGB di laut Sidoarjo

Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono menyoroti munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo yang diduga melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 secara tegas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan," ujar Deni saat dihubungi dari Surabaya, Selasa.

Deni mempertanyakan keabsahan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terkait penerbitan HGB tersebut.

"Jika dokumen KKPRL tidak ada, berarti ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan," ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Menurut Deni, Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 melarang pemanfaatan wilayah perairan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan mangrove yang terdampak berpotensi kehilangan fungsinya sebagai pelindung ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

"Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.

Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur harus mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan tertentu.

"Kejelasan status kawasan ini harus segera terungkap dalam waktu dekat," katanya.

Berdasarkan penelusuran melalui laman bhumi.atrbpn.go.id, ditemukan dua bidang tanah di wilayah tersebut yang berstatus HGB.

Bidang pertama, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, memiliki luas 2.851.652 meter persegi dan mencakup wilayah daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga ke arah laut lepas.

Bidang kedua, dengan NIB 00030, memiliki luas 1.523.655 meter persegi yang membentang di wilayah laut serta sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.

Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Jatim yang berkomitmen untuk memastikan tata kelola ruang tetap berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.