Digugat Harmas, Operasional Bukalapak Tetap Normal di Tengah Proses Hukum

Manajemen Bukalapak menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa penyewaan gedung One Belpark milik PT Harmas Jalesveva (Harmas) tidak berdampak terhadap operasional.

Digugat Harmas, Operasional Bukalapak Tetap Normal di Tengah Proses Hukum

Manajemen PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa penyewaan gedung One Belpark milik PT Harmas Jalesveva (Harmas) tidak berdampak terhadap operasional perusahaan.

“Perusahaan beroperasi normal, dan proses hukum pun masih berjalan,” ujar Sekretaris Perusahaan Cut Fika Lutfi dalam keterangan resmi, Senin (20/1).

Penegasan itu disampaikan oleh Cut Fika sehubungan dengan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Januari 2025.

Dalam permohonan itu disebutkan adanya utang jatuh tempo Bukalapak senilai Rp 107,4 miliar yang berasal dari kerugian materiil yang diderita oleh Harmas akibat dari batalnya penyewaan 12 lantai gedung One Belpark oleh Bukalapak.

Cut Fika menjelaskan, Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bukalapak saat ini juga sedang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara ini.

“Kami telah menjelaskan bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak tepat dan tidak berdasar hukum sama sekali,” ujar Cut Fika.

Alasannya, selain Permohonan PKPU tersebut tidak diajukan sesuai dengan syarat-syarat pengajuan suatu PKPU, Permohonan PKPU ini pun didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri dan ranah Hukum Acara Perdata Umum. Sementara, Permohonan PKPU oleh Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cut Fika juga menegaskan bahwa kedudukan Bukalapak yang dinyatakan dalam Permohonan PKPU sebagai Debitur yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat tertagih, tidaklah tepat.

“Sengketa ini pun masih dalam proses PK di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Bukalapak tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan, baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kepada kreditur lainnya.

“Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitur. Sebaliknya, pihak Harmas yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menyiapkan gedung sesuai kesepakatan, dan sampai saat ini belum mengembalikan dana deposit yang sudah dibayarkan oleh Bukalapak," kata Cut Fika.

Seperti telah disampaikan dalam laporan keuangan Bukalapak, persoalan ini sesungguhnya berawal dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Bukalapak dan Harmas, seperti tertuang dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017.

Namun dalam proses selanjutnya, Harmas mengabarkan kepada Bukalapak tidak dapat melanjutkan operasinya, karena pada Juni 2018 Harmas telah digugat PKPU oleh para Krediturnya.

Atas kegagalan Harmas menyerahkan ruang gedung yang semula akan disewakan, Bukalapak mengajukan somasi kepada Harmas untuk pengembalian booking deposit base rent dan booking deposit service charge.

Namun, Harmas tidak memenuhinya, bahkan mengajukan gugatan terhadap Bukalapak. Penyelesaian hukum atas kasus ini hingga kini masih dalam proses PK di Mahkamah Agung. Lantas, pada 10 Januari 2025, Harmas mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga.

Cut Fika mengatakan, proses hukum yang tengah berjalan tidak berdampak pada kinerja perusahaan, baik operasional maupun terhadap posisi keuangan.

“Bukalapak tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya," ujarnya.

Bukalapak juga memastikan bahwa kondisi keuangan perusahaan tetap sehat dan memiliki kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban finansial perusahaan. Klaim yang diajukan dalam sengketa hukum ini pun tidak berdampak sama sekali dan tidak mengganggu kondisi keuangan Bukalapak secara keseluruhan.

Dalam laporan keuangannya, BUKA menyatakan memiliki pertumbuhan keuangan yang baik, serta berada dalam posisi finansial yang likuid dan kuat. Ini memperjelas posisi BUKA sebagai perusahaan yang dapat bertanggung jawab terhadap kepentingan para pemegang saham.

Namun demikian, manajemen perusahaan akan terus memantau perkembangan proses hukum ini secara saksama dan akan mengambil langkah-langkah tegas yang diperlukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kami memiliki komitmen untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Jika terdapat perkembangan signifikan terkait proses hukum ini, perusahaan akan segera menyampaikannya," ujarnya.