Pelaku Curanmor di Ponorogo Residivis, Gunakan Hasil Curian untuk Karaoke
Pelaku Curanmor di Ponorogo Residivis, Gunakan Hasil Curian untuk Karaoke. ????Satu per satu fakta mengejutkan terungkap dari pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Tommy Edi Sahputro yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Ponorogo (beritajatim.com) – Satu per satu fakta mengejutkan terungkap dari pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Tommy Edi Sahputro yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo.
Selain fakta uang hasil jualan barang curiannya, digunakan untuk karaoke, pemuda berusia 29 tahun itu juga seorang residivis. Warga Kecamatan Babadan itu sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan (curat).
“Pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan, dan kali ini mencuri sepeda motor. Ini sudah kali keempat dia melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, ditulis Rabu (22/01/2025).
Dari aksi pencurian untuk kali keempat ditangkap pihak kepolisian ini, pelaku Tommy lagi-lagi nekat mencuri dengan motif yang cukup unik. Kepada penyidik, Tommy mengaku kecanduan hiburan karaoke dan hasil dari penjualan motor curian itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.
“Jadi ketika berhasil mencuri, uang hasil curiannya itu digunakan untuk karaoke di tempat hiburan malam (THM) di Ponorogo,” kata Kapolres.
Atas tindakannya, Tommy dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menantinya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar, serta pentingnya pengawasan sosial terhadap individu dengan catatan kriminal berulang.
“Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 7 tahun penjara. Kami sangkakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pelaku curanmor Tommy ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya. Sepeda motor tersebut merupakan milik tetangga pelaku, Novi Marten. Di tengah malam, pelaku berhasil menyelinap ke dalam rumah korban lewat pintu dapur atau belakang yang tidak dikunci.
Merasa aman, pelaku leluasa masuk, karena pemilik rumah dalam keadaan tidur. Tommy pun akhirnya berhasil menggasak motor Honda Beat warna merah putih yang ada di dalam rumah korban. (end/ted)