Kanwil Kemenkumham Jatim Resmikan Klinik Kekayaan Intelektual di Ponpes Tebuireng Jombang
Kanwil Kemenkumham Jatim Resmikan Klinik Kekayaan Intelektual di Ponpes Tebuireng Jombang. ????Kanwil Kemenkumham Jatim meresmikan Klinik Kekayaan Intelektual di Ponpes Tebuireng Jombang untuk melindungi hak cipta pesantren dan mempermudah pendaftaran karya santri -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Jombang (beritajatim.com) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur meresmikan Klinik Kekayaan Intelektual di Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng, Jombang, pada Selasa (21/1/2025).
Langkah ini diambil untuk melindungi berbagai karya leluhur pesantren yang telah berdiri sejak tahun 1899 itu.
Peresmian yang berlangsung di Gedung KH Yusuf Hasyim tersebut mengusung tema DJKI (Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia) Goes to Pesantren. Acara ini ditandai dengan pemotongan untaian bunga melati sebagai simbol berdirinya Klinik Kekayaan Intelektual pertama di lingkungan pesantren.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, menekankan pentingnya klinik ini sebagai langkah awal dalam menjaga kekayaan intelektual di pesantren. Menurutnya, masih sedikit karya dari pesantren yang telah didaftarkan hak ciptanya.
“Masih sedikit karya dari pesantren yang di-hak ciptakan. Dan ini pertama kali kami lakukan di Tebuireng,” ujarnya.
Razilu menjelaskan bahwa ada dua jenis aset yang dapat didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual. Pertama, aset berwujud seperti bangunan dan lahan. Kedua, aset tidak berwujud seperti branding dan nama, yang memiliki nilai ekonomi dan sosial yang besar.
Sebagai langkah konkret, Kemenkumham memberikan merek terkait nama Ponpes Tebuireng yang selama 125 tahun berdiri belum didaftarkan hak ciptanya. “Untung segera didaftarkan, dan ini punya nilai yang sangat besar. Sehingga ketika mereka punya cabang, dimana saja akan lebih mudah,” jelasnya.
Tak hanya itu, Razilu juga mengungkapkan bahwa berbagai jenis merek dapat didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual, termasuk nama dan produk yang dihasilkan pesantren. Contohnya, Ponpes Sunan Drajat di Lamongan yang telah mendaftarkan produk garam hasil dari kemandirian pesantrennya.
Dengan hadirnya Klinik Kekayaan Intelektual di Ponpes Tebuireng, santri dan masyarakat tidak perlu lagi pergi ke Jakarta untuk mendaftarkan karya mereka. “Cukup datang ke klinik ini untuk dibantu mendaftarkan hak intelektualnya,” tambahnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta terhadap karya para kiai dan santri.
“Sekarang kita harus melindungi hak cipta. Dimana orang dulu tidak mau melakukan. Namun dengan berkembangnya zaman dan adanya degradasi moral, akhirnya sering terjadi klaim-klaim,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak karya intelektual pesantren yang belum didaftarkan sehingga rentan terhadap penyalahgunaan. “Tentu saja, adanya klinik ini bisa melindungi kekayaan intelektual. Sehingga jika ada seseorang memiliki karya, jelas karyanya milik siapa sehingga tidak mudah diklaim,” tegas Gus Kikin, yang juga Ketua PWNU Jatim.
Ia berharap, kehadiran Klinik Kekayaan Intelektual di Ponpes Tebuireng dapat memberikan manfaat besar bagi santri dan masyarakat luas dalam menjaga hak kekayaan intelektual mereka. [suf]