Usai Didemo, BRI Bondowoso Tegaskan Fasilitasi Kredit Sesuai SOP

Usai Didemo, BRI Bondowoso Tegaskan Fasilitasi Kredit Sesuai SOP. ????BRI Bondowoso tegaskan semua proses kredit sesuai SOP usai didemo ratusan orang. BRI siap menghadapi gugatan jika ada ketidakpuasan terkait keputusan internal. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Usai Didemo, BRI Bondowoso Tegaskan Fasilitasi Kredit Sesuai SOP

Bondowoso (beritajatim.com) – BRI Cabang Bondowoso menegaskan bahwa seluruh proses pemberian kredit telah dilakukan sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP). Pernyataan ini disampaikan setelah aksi unjuk rasa oleh ratusan demonstran yang menuntut pemberhentian Mantri BRI Unit Maesan, Vito, pada Senin (20/1/2025).

Demonstrasi tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa Vito tidak profesional dan tidak beretika dalam pelayanan kepada Ahmad Bukhari, seorang nasabah sekaligus anggota Laskar Jahanam. Namun, pihak BRI menyangkal tuduhan tersebut.

“Pimpinan Cabang BRI Bondowoso, Muhammad Rasyid Hudaya, memastikan bahwa seluruh fasilitas kredit yang diberikan kepada Ahmad Bukhari telah sesuai dengan SOP dan analisa kelayakan usaha,” ujar Rasyid dalam konferensi pers.

Rasyid menjelaskan bahwa Ahmad Bukhari mengajukan kredit untuk usaha bengkel las dan air isi ulang. Awalnya, Ahmad menerima fasilitas kredit sebesar Rp 15 juta. Setelah beberapa kali melakukan angsuran, ia menyisakan kewajiban sebesar Rp 10 juta.

Kemudian, Ahmad kembali mengajukan kredit baru untuk melunasi sisa angsuran tersebut. “Aturan dari BRI bahwa KUR itu ketika akan pengajuan baru harus melunasi dulu (kredit yang lama). Jadi Ahmad Bukhori ini akhirnya melunasi. Yang bersangkutan meminta menambah (nominal kredit) menjadi Rp 25 juta,” jelasnya.

Namun, setelah dilakukan survei, ditemukan bahwa usaha air isi ulang bukan milik Ahmad Bukhari. “Akhirnya dicek dan divalidasi usahanya ternyata hanya 1 yaitu bengkel las. Sedangkan usaha air minum bukan milik yang bersangkutan,” ungkap Rasyid.

Berdasarkan hasil analisa tersebut, BRI memutuskan untuk merealisasikan kredit senilai Rp 11 juta, lebih rendah dari pengajuan awal. “BRI tidak dapat memberikan fasilitas kredit sesuai yang diajukan oleh nasabah,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan pemberhentian Vito, Rasyid menyebut bahwa BRI menghormati aspirasi masyarakat, tetapi tetap berpegang pada prosedur internal dan aturan yang berlaku.

“Dalam pemberhentian pegawai juga tidak mudah. Banyak prosedur yang harus dilewati, salah satunya berkaitan dengan UU Tenaga Kerja,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa jika hasil pemeriksaan internal menunjukkan pelanggaran oleh pegawai, tindakan tegas akan diambil. Sebaliknya, jika Vito dinyatakan tidak bersalah, keputusan tersebut harus dihormati.

“Apabila ada ketidakpuasan, dari LSM mau menempuh jalur hukum pun silahkan. Kami pun akan memenuhi apa yang menjadi aturan dari pihak penegak hukum,” tandasnya.

Terkait tuduhan pemblokiran nomor oleh Vito kepada nasabah, Rasyid menyebut hal tersebut sebagai miskomunikasi. “Kemarin sudah disampaikan permohonan maaf oleh pak Vito. Itu ranah pribadi,” jelasnya.

BRI Bondowoso juga menegaskan bahwa semua proses kredit telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan good corporate governance. “Kami pastikan penyaluran kredit dilakukan sesuai dengan analisa kelayakan usaha serta kemampuan bayar dari nasabah,” tegas Rasyid. [awi/beq]