Menteri Kelautan Akan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini, Dibantu TNI AL hingga Polri

Pagar laut misterius di Tangerang, Banten akan dibongkar hari ini, Rabu (22/1/2025) oleh Menteri Kelautan, kerja sama dengan TNI AL hingga Polri.

Menteri Kelautan Akan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini, Dibantu TNI AL hingga Polri

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, bakal melakukan pembongkaran misterius di , Banten pada hari ini, Rabu (22/1/2025).

Trenggono menyampaikan, pembongkaran ini atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto, setelah keduanya bertemu pada Senin (20/1/2025) lalu.

"Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar," kata Trenggono usai bertemu Prabowo, Senin.

"Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita," imbuhnya.

Prabowo, kata Trenggono, juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut tersebut.

Pasalnya, jika hanya KKP saja yang melakukan pembongkaran, dikhawatirkan akan ada yang menggugat.

Maka dari itu, Trenggono mengatakan, KKP akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), untuk melakukan pembongkaran tersebut.

Adapun, pencabutan itu dilakukan karena di wilayah tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

Maka, dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan. 

"Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu," jelas Trenggono.

Baca juga:

Menteri ATR/BPN Sebut Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan itu.

Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.