BI Dukung Regulasi Baru DHE, Penyimpanan Devisa Tak Hanya di Deposito
Ada dua instrumen baru yang bank sentral siapkan untuk mendukung regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam. Keduanya adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia dan Sukuk Valas Bank Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mendukung regulasi baru sumber daya alam (DHE SDA). Revisi aturan ini dilakukan salah satunya untuk meredam pelemahan nilai tukar rupiah.
“Kami juga sedang mempersiapkan dukungan dalam mengoptimalisasi DHE SDA,” kata Perry dalam acara Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) secara daring, Rabu (22/1).
Ada dua instrumen baru yang bank sentral siapkan untuk para eksportir. Keduanya adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia dan Sukuk Valas Bank Indonesia.
Nantinya para eksportir dapat memiliki beberapa pilihan instrumen untuk menempatkan devisa hasil ekspornya dalam rekening khusus. “Tidak hanya dalam deposito saja,” ujar Perry.
BI sebelumnya sudah menyediakan instrumen deposito berjangka valas (TD valas) yang memungkinkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor di rekening khusus yang kemudian dapat diteruskan ke bank sentral.
Pemerintah juga menawarkan opsi lindung nilai atau hedging, serta forex (FX) swap bagi eksportir yang membutuhkan likuiditas rupiah.
Pemerintah Tambah Waktu dan Persentase DHE SDA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan keputusan revisi aturan mengenai DHE SDA. Regulasi ini tengah digodok sebagai salah satu upaya untuk mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah.
Dua poin penting yang direvisi, yaitu waktu penyimpanan DHE SDA dan persentasenya. Pemerintah memutuskan menambah kedua poin tersebut dengan signifikan.
“Jadi satu tahun (masa waktu penyimpanan devisa hasil ekspor). Jadi 100% (persentase DHE yang harus disimpan),” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Berdasarkan beleid sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA, eksportir hanya wajib menyimpan devisa dengan persentase 30%. Devisa hasil ekspor ini harus disimpan di Indonesia selama jangka waktu tiga bulan.
Airlangga yakin dengan menambah persentase dan masa penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam berpotensi menambah cadangan devisa RI. “Potensinya bisa sampai di atas US$ 90 miliar satu tahun,” ucap Airlangga.