Pakar UMM: Pemagaran Laut Tangerang Indikasi Reklamasi Besar-Besaran

Pakar UMM: Pemagaran Laut Tangerang Indikasi Reklamasi Besar-Besaran. ????Pakar UMM menilai proyek pemagaran laut Tangerang mengindikasikan rencana reklamasi besar-besaran. Proyek ini diduga melanggar aturan dan merusak ekosistem laut. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Pakar UMM: Pemagaran Laut Tangerang Indikasi Reklamasi Besar-Besaran

Malang (beritajatim.com) – Proyek pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang memunculkan kontroversi di tengah masyarakat. Dalih mencegah abrasi dan tsunami tidak cukup untuk meredam dugaan bahwa proyek senilai Rp4-5 miliar ini adalah bagian dari rencana reklamasi besar-besaran. Hal ini ditegaskan oleh Dr. David Hermawan, M.P., IPM., pakar Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Lautan sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

“Metode yang umum digunakan adalah breakwater atau bronjong batu. Pemagaran bambu ini jelas tidak efektif. Ada indikasi kuat bahwa ini adalah bagian dari rencana reklamasi besar,” ujar David.

David juga mengungkapkan bahwa di kawasan tersebut terdapat 263 bidang tanah bersertifikat, yang sebagian besar dikuasai oleh perusahaan besar. Ia menilai, proyek pemagaran ini hanyalah langkah awal menuju reklamasi untuk pembangunan kota baru seluas 30 ribu hektare.

“Nilai ekonominya sangat besar. Penguasaan lahan saja bisa mencapai Rp30 triliun. Setelah reklamasi selesai, nilai proyek ini diperkirakan melonjak hingga Rp300 triliun, dengan asumsi harga tanah Rp10 juta per meter persegi,” jelasnya.

Namun, dampak ekologis dari proyek ini menjadi perhatian serius. Menurut David, reklamasi dapat mengubah pola arus laut, merusak terumbu karang, dan menghilangkan padang lamun yang merupakan habitat penting bagi ikan.

“Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi soal keberlanjutan ekologi dan mata pencaharian masyarakat pesisir,” tambahnya.

Selain itu, proyek ini juga disinyalir melanggar aturan hukum. Reklamasi laut seharusnya melalui izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, proyek ini diduga tidak memenuhi persyaratan tersebut.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 melarang sertifikasi kawasan ruang laut dan menekankan prinsip keberlanjutan. Proyek ini jelas melanggar undang-undang tersebut,” tegas David.

Lebih jauh, David menyoroti dugaan keterlibatan pengembang besar seperti Pantai Indah Kapuk (PIK 2) dalam proyek ini. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam hak masyarakat kecil yang bergantung pada sumber daya laut.

“Saya harap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan tegas. Pemerintah harus memastikan semua prosedur dijalankan sesuai aturan. Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi?” tutupnya. [dan/beq]