Kejaksaan pulihkan keuangan negara Rp2,4 triliun dalam 100 hari kerja

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,4 triliun pada masa ...

Kejaksaan pulihkan keuangan negara Rp2,4 triliun dalam 100 hari kerja
kick off meeting anggota Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola pada tanggal 23 Desember 2024 telah membentuk empat kelompok kerja (pokja), yakni pokja pengadaan barang dan jasa, pokja penerimaan negara, pokja perizinan, dan pok

Jakarta (ANTARA) - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,4 triliun pada masa 100 hari kerja pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Pemulihan keuangan negara pada bidang datun seluruh Indonesia periode 20 Oktober 2024–20 Januari 2025 sebesar Rp Rp2.444.479.670.858,13,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hasil persentase capaian kinerja tersebut, kata dia, adalah sebesar 176,34 persen.

Selain itu, dalam periode itu pula, datun pada seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.043.369.572.024 26 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 41,49 persen.

Baca juga:

Lalu, Datun Kejaksaan RI yang mencakup Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan cabang kejaksaan negeri telah memberikan sejumlah bantuan perdata dalam periode 100 hari kerja pemerintahan.

Harli merinci. Pertama, bantuan perdata litigasi yang telah diberikan adalah sebanyak 783 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 15,71 persen.

Kedua, bantuan perdata non-litigasi yang telah diberikan adalah sebanyak 20.829 perkara dan yang telah diselesaikan sebanyak 2.097 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 10,07 persen.

Ketiga, bantuan hukum tata usaha negara (TUN) litigasi yang telah diberikan pada periode tersebut sebanyak 167 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 27 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 16,17 persen.

Baca juga:

Keempat, perkara pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain yang telah diberikan pada periode tersebut adalah sebanyak 10.304 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 5.583 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 54,18 persen.

Jamdatun Kejaksaan Agung pada periode itu, kata dia, juga terlibat dalam Desk Koordinasi Peningkatan Devisa Negara dan Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola yang dibentuk oleh Menko Polkam Budi Gunawan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memperkuat integritas sistem pemerintahan.

“Telah dilaksanakan kick off meeting anggota Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola pada tanggal 23 Desember 2024 yang dihadiri oleh 38 kementerian/lembaga dan 21 BUMN,” ujarnya.

Selain itu, telah dibentuk empat kelompok kerja (pokja), yakni pokja pengadaan barang dan jasa, pokja penerimaan negara, pokja perizinan, dan pokja lembaga jasa keuangan.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025