Menteri Nusron Sebut Kawasan Pagar Laut Sidoarjo Berstatus Legal
Status area pagar laut di wilayah Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu terdaftar dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) sejak puluhan tahun lalu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid memastikan, rangkaian pagar laut yang menancap di laut utara Jawa Timur seluas 656, 83 hektara atau ha memiliki legalitas hukum yang sah. Nusron menyebut status area pagar laut di wilayah Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu terdaftar dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) sejak puluhan tahun lalu.
Politisi Partai Golkar itu menguraikan ada tiga HGB yang terdaftar sebagai pemegang hak atas tanah di area seluas 656,83 ha tersebut. Ketiga HGB itu terdaftar atas nama perusahaan PT Surya Intipertama seluas 285,16 ha dan 219,31 ha, serta PT Semeru Cemerlang 152,36 ha. Nusron menyampaikan dua HGB terbit pada Agustus 1996 dan satu HGB pada Oktober 1999.
Nusron mengatakan, kawasan yang masuk dalam area pagar laut seluas 656, 83 ha dulunya adalah lahan tambak sebelum mengalami perubahan kondisi menjadi laut akibat abrasi. “Ya ini legal, tadi sudah saya bacakan nomornya ada memang, keluar HGB,” kata Nusron di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (22/1).
Menurut Nusron, lahan yang awalnya memiliki HGB dan kini berada di laut dapat dikategorikan sebagai tanah musnah. Nusron mengatakan ada dua skenario yang dapat ditempuh dalam menyikapi persoalan tanah musnah.
Skenario pertama yakni dengan tidak memperpanjang masa berlaku HGB yang akan habis pada Februari dan Agustus tahun depan. Skenario kedua mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur tanah musnah dapat membatalkan HGB secara otomatis.
“Undang-undang memperbolehkan tanah yang sudah tidak ada karena abrasi laut termasuk kategori tanah musnah, bisa langsung kami batalkan,” ujar Nusron.
Nusron juga berencana memanggil pemilik HGB 656, 83 ha atas nama PT Surya Intipertama dan PT Semeru Cemerlang untuk memberikan klarifikasi ihwal tanah musnah. “Wong kondisi alamnya berubah, maka tinggal dua pilihan. Menunggu sampai HGB-nya selesai atau dianggap tanah musnah yang otomatis haknya hilang,” ujar Nusron.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya memastikan keberadaan HGB di atas perairan Sidoarjo ini melanggar aturan. “Pemanfaatan ruang laut tidak menggunakan alas hak seperti HGB, tetapi harus berdasarkan alas izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto saat dihubungi Katadata.co.id pada Rabu (22/1).
Doni menyebutkan, ada dua dasar hukum terkait hal ini. Pertama, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menegaskan laut adalah milik bersama (common property) dan bersifat akses terbuka (open access).
Kedua, mengacu pada Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja yang menyebutkan pemanfaatan ruang laut wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan harus memiliki KKPRL.