Tilang Elektronik Diberlakukan, Polisi Masih Bisa Tilang Manual Pelanggaran Ini
Tilang manual tetap diberlakukan bagi jenis pelanggaran yang tidak terdeteksi tilang elektronik atau ETLE.
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberlakukan sistem pemberitahuan atau Electronic Traffic Law Enforcement () melalui aplikasi WhatsApp. Meskipun begitu, terdapat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang masih ditilang secara manual oleh polisi.
itu menyasar pengendara yang memakai pelat nomor palsu serta pengendara yang menggunakan rotator strobo yang tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, polisi juga bisa menilang manual pengendara yang membawa muatan melebihi daya angkut dan dimensi, juga bagi pengendara motor yang yang tidak menyalakan lampu di siang hari. “Karena pelanggaran tersebut tidak terdeteksi oleh ETLE,” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, saat dihubungi, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Ojo menyatakan penindakan manual itu dilakukan oleh tim khusus di bawah kendali Kepala Bagian Ops Direktorat Lalu Lintas dan Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ihwal penerapan tilang itu, Ojo mengatakan sistem tilang elektronik hanya berlaku di wilayah ETLE yang diawasi Polda Metro Jaya. “ETLE kendali Polres masih prosedur lama pakai surat,” ujar dia.
Terdapat 10 jenis pelanggaran yang berlaku dalam penilangan elektronik, yakni pengendara yang tidak mengenakan helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran ganjil-genap, menggunakan gawai saat berkendara, pelanggaran marka jalan, melewati batas kecepatan, dan menggunakan jalur bus.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan menggunakan aplikasi bernama Cakra Presisi untuk menunjang penerapan tilang elektronik.
“Dengan adanya Cakra Presisi validasi ini sudah otomatis, setiap yang melanggar akan kami kirim surat konfirmasi,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Jumat, 17 Januari 2025.
Sistem tersebut dirancang untuk mengirimkan informasi pelanggaran ke nomor telepon pemilik kendaraan yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain melalui WhatsApp, pemberitahuan juga akan dikirimkan melalui email.
Sistem ini mengandalkan data nomor telepon telah dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat melakukan pengurusan STNK, baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.
Selain untuk menekan pelanggaran lalu lintas, Latif menyatakan penerapan ETLE mobile juga sebagai bentuk evaluasi kepolisian terhadap keluhan masyarakat. Latif menyadari bahwa masyarakat tidak ingin mendapat gangguan berupa kontak langsung dengan aparat saat melakukan perjalanan.
Latif menargetkan penertiban melalui mekanisme elektronik ini dapat berjalan menekan angka pelanggaran dalam hitungan enam bulan hingga maksimal satu tahun saja. Alasannya, ia meyakini warga Jakarta sebagai masyarakat yang berpendidikan cukup tinggi dan memahami kondisi tersebut.Pilihan Editor: