KKP Pastikan 656 Hektare HGB di Laut Sidoarjo, Jawa Timur Langgar Aturan
Kanwil BPN Jawa Timur mengatakan pemilik HGB di Laut Sidoarjo, Jawa Timur adalah PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur mendapat laporan temuan hak guna bangunan () di perairan Sidoarjo. HGB seluas 656 hektare ini berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.
Pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang. Dikutip dari Antara, mengacu pada penelusuran melalui laman bhumi.atrbpn.go.id, ditemukan dua bidang tanah di wilayah tersebut yang berstatus HGB.
Bidang pertama, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, memiliki luas 2.851.652 meter persegi dan mencakup wilayah daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga ke arah laut lepas.
Bidang kedua, dengan NIB 00030, memiliki luas 1.523.655 meter persegi yang membentang di wilayah laut serta sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan keberadaan HGB di atas perairan Sidoarjo ini melanggar aturan. “Pemanfaatan ruang laut tidak menggunakan alas hak seperti HGB, tetapi harus berdasarkan alas izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto saat dihubungi Katadata.co.id pada Rabu (22/1).
Doni menyebutkan ada dua dasar hukum terkait hal ini. Pertama, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menegaskan laut adalah milik bersama (common property) dan bersifat akses terbuka (open access).
Kedua, mengacu pada Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang menyebutkan pemanfaatan ruang laut wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan harus memiliki KKPRL.
Doni menyampaikan, KKP akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang laut sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila ada laporan atau aduan masyarakat, kami akan melakukan pemeriksaan lapangan dan memproses pemberian hak di laut bersama kementerian/lembaga terkait. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujarnya.
HGB Berakhir di 2026
HGB adalah salah satu jenis sertifikat tanah yang dimanfaatkan untuk keperluan bangunan. Sertifikat ini memberikan hak kepada pemiliknya untuk memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun.
Sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri mengatakan HGB tersebut terbit 1996 dan berakhir di 2026. Pihaknya saat ini menunggu hasil penelitian dan investigasi lapangan, baru bisa menyampaikan hasil penelitian.
"Entah dulu dimana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kami tetap menunggu investigasi," katanya.
Ia mengatakan jika memang hal tersebut ditemukan pelanggaran, maka langkah dari BPN adalah membatalkan. "Tetapi tunggu dulu, sabar. Kan itu tahun 1996. Menteri yang lebih berwenang akan menyampaikan informasi hasil dari investigasi," katanya.