Dua Wanita Cimahi Jadi Tersangka Penipuan Arisan Bodong, Korban Diiming-imingi Keuntungan 30 Persen

Polres Cimahi mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami para korban dari kasus ini mencapai Rp 400 juta

Dua Wanita Cimahi Jadi Tersangka Penipuan Arisan Bodong, Korban Diiming-imingi Keuntungan 30 Persen

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Dua wanita asal Cimahi, berinisial NK (33) dan PSR (27), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan bodong.

Modus yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan hingga 30 persen dari nilai uang yang disetor oleh calon korban.

Kapolres Cimahi, mengatakan, NK mengungkapkan bahwa mereka menawarkan paket arisan dengan harga yang lebih murah.

“Misalnya paket Rp10 juta saya jual Rp8 juta, kadang Rp7 juta,” ungkap NK, Senin (20/1/2025).

Namun, seiring berjalannya waktu, banyak anggota yang keluar dari arisan, memaksa NK untuk menggunakan uang dari member lain untuk menutupi kemenangan yang dijanjikan.

NK juga menyatakan bahwa mereka telah memiliki sebanyak 150 member tetapi 45 di antaranya mengalami kerugian karena uang yang dikelola habis.

Baca juga:

"Kemenangan bervariatif mulai dari Rp1 juta sampai Rp20 juta," jelas NK.

Ia mengakui kesulitan dalam menutupi kerugian tersebut, sehingga situasi semakin memburuk.

Polres Cimahi mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami para korban dari kasus ini mencapai Rp 400 juta.

Tersangka menjaring para korban melalui , terutama Instagram, dan mengarahkan mereka ke aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Mereka membuat akun dengan nama arisanbymakhdif dan terus mempromosikan pemenang arisan untuk meningkatkan kepercayaan calon korban.

"Namun, saat hari kemenangan yang dijanjikan, uang itu tidak diberikan," ungkap Kapolres.

Meskipun baru ada tiga laporan polisi, dengan delapan korban yang mengalami kerugian hingga Rp 400 juta, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah ada korban lain, mengingat jumlah member di grup WhatsApp mencapai lebih dari 200 orang.

NK dan PSR kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penyidik berharap agar lebih banyak korban yang mau melapor, mengingat kemungkinan terdapat lebih banyak individu yang terjebak dalam skema ini.

Dengan kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap tawaran-tawaran investasi yang terlihat terlalu baik untuk menjadi kenyataan, terutama yang berkaitan dengan arisan online.  (Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan)