Nasib Pimpinan dan Guru Ponpes yang Lecehkan Santri di Jakarta Timur, Terancam 20 Tahun Penjara

CH, pimpinan ponpes dan guru berinisial MCN yang lecehkan 5 santri laki-laki di Duren Sawit, Jakarta Timur, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Nasib Pimpinan dan Guru Ponpes yang Lecehkan Santri di Jakarta Timur, Terancam 20 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 5 santri laki-laki menjadi korban pelecehan oknum pimpinan dan guru pondok pesantren di kawasan , .

Kedua pelaku yakni CH sang pemilik ponpes dan guru berinisial MCN kini terancam pidana penjara 20 tahun akibat aksi bejat mereka terhadap para santri.

Kapolres Metro , Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai undang-undang tersebut, bahwa tindak pidana yang dilakukan orang terdekat di lingkungan anak seperti orangtua, pengasuh, pendidik akan diperberat.

Sehingga ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena kedua tersangka adalah guru dan pengasuh para korban.

"Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat. Dari 15 tahun ditambah menjadi sepertiga," jelas Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025) dilansir dari TribunJakarta.com.

Baca juga:

Dengan demikian, bila ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 diatur 15 tahun penjara, maka karena diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Adapun CH dan MCN telah ditahan di Mapolres Metro untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum berkas perkara kedua tersangka pelecehan itu dilimpahkan ke kejaksaan.

Hingga kini sudah ada lima santri yang melapor menjadi korban, tiga di antaranya korban pencabulan dari MCN dan dua santri lainnya merupakan korban pencabulan CH.

"Dari 15 tahun ditambah sepertiga. Karena mereka (korban) di bawah tekanan,  juga sebagai santri mereka memandang pimpinan, pengasuhan, atau pun guru orang yang harus dihormati," kata Nicolas.

Nicolas juga menyebut bahwa dari hasil penyidikan MCN dan CH sama-sama melakukan pencabulan di area pondok pesantren, tetapi mereka tidak saling mengetahui perbuatan masing-masing.

MCN diketahui melakukan pencabulan sejak 2021-2024 di ruang kamar pribadinya.

Sedangkan CH mencabuli santrinya sejak 2019-2024 di rumahnya dan di ruang pimpinan ponpes.

"Penyidikan sampai saat ini (kedua kasus) tidak ada hubungan sama sekali, mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka dengan anak-anak santri di pondok pesantren," ungkapnya.

Modus Pimpinan Ponpes Lecehkan Santri