Apa Itu Tukin Dosen ASN dan Bagaimana Aturannya?
Masalah tukin dosen ASN yang belum dibayarkan menjadi bahan perbincangan publik. Lantas apa itu tukin dosen dan bagaimana aturannya?
TEMPO.CO, Jakarta - Tukin Dosen ASN atau Tunjangan Kinerja Dosen Aparatur Sipil Negara ramai menjadi perbincangan publik lantaran tersebar luasnya berita bahwa dosen ASN hingga saat ini belum menerima tukin yang seharusnya diterima. Ini terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Sanintek).
Dilansir dari Antara, para dosen di lingkungan Kemendiktisaintek ini merasa dirugikan karena ketidakadilan dalam pemberian tunjangan kinerja. Mereka menyayangkan bahwa hanya dosen di lembaga mereka yang belum menerima tunjangan tersebut. Hal ini memicu perasaan diskriminasi bagi para dosen di kementerian tersebut.
Ketidakmerataan dalam penyaluran tunjangan kinerja dosen ini menjadi sorotan di berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini telah memicu perdebatan sengit, yang perlu menjadi topik penting untuk dibahas, terutama di kalangan dosen ASN Kemendikti Saintek yang merasa dirugikan.
Lantas apa itu Tukin Dosen dan Bagaimana Aturannya?
Tunjangan Kinerja atau Tukin merupakan salah satu bentuk kompensasi yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari sistem remunerasi dalam instansi pemerintahan. Ketentuan mengenai tunjangan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011, yang berisi pedoman perhitungan tunjangan kinerja bagi PNS di berbagai instansi.
Tunjangan Kinerja ini sering disebut dengan istilah "tukin," dan diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi, tanggung jawab, serta kinerja yang telah dicapai oleh seorang pegawai, termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Besaran tunjangan ini tidak bersifat tetap, melainkan disesuaikan dengan hasil evaluasi jabatan dan pencapaian kinerja individu. Evaluasi dari kriteria tersebut dilakukan berdasarkan parameter tertentu, seperti kompleksitas pekerjaan, tingkat tanggung jawab, serta produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Evaluasi jabatan adalah suatu proses yang dilakukan secara sistematis untuk menilai suatu posisi atau jabatan berdasarkan sejumlah faktor yang telah ditetapkan. Penilaian ini dilakukan dengan mengacu pada informasi yang relevan mengenai tugas, tanggung jawab, serta persyaratan pada jabatan tersebut. Evaluasi ini ditujukan untuk menentukan nilai dan kelas jabatan dalam suatu organisasi.
Proses evaluasi ini memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam menentukan besaran tunjangan kinerja (tukin) yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam menetapkan jumlah tunjangan ini, perlu diterapkan prinsip-prinsip utama seperti keadilan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi. Dengan demikian, sistem pemberian tunjangan kinerja dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan kontribusi serta tanggung jawab yang diemban oleh setiap pegawai.
Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN tercatat telah masuk dalam regulasi sejak 2020. Tunjangan Kinerja ini masuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020. Kemudian, di tahun 2024, terbit keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kemendikbudristek yang diberlakukan oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dari keputusan ini, seharusnya dosen ASN sudah mendapatkan tunjangan kinerja mulai awal 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 447/P/2024, dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan jenjang jabatan yang mereka emban. Dalam keputusan tersebut telah tertulis bahwa dosen dengan jabatan asisten ahli yang memiliki kelas jabatan 9 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp5 juta setiap bulan.
Sementara itu, bagi dosen dengan jabatan lektor, tunjangan yang diterima mencapai Rp8,7 juta per bulan. Untuk jabatan lektor kepala, besaran tunjangan kinerja yang diberikan lebih tinggi, yaitu Rp10,9 juta per bulan. Adapun profesor, sebagai jenjang tertinggi dalam jabatan akademik, menerima tunjangan kinerja paling besar, yakni Rp19,2 juta setiap bulan.
Masalah pencairan tunjangan kinerja atau tukin ini penting untuk segera dituntaskan. Hal ini dimaksudkan agar para dosen dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya dalam kontribusi di bidang pendidikan dan penelitian.Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para akademisi, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: