Kasus Suap Hakim Rudi Suparmono, Peneliti Antikorupsi: Kontroversi Putusan Pengadilan Buat Kepercayaan Publik Menurun

Rudi Suparmono telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Kasus Suap Hakim Rudi Suparmono, Peneliti Antikorupsi: Kontroversi Putusan Pengadilan Buat Kepercayaan Publik Menurun

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ihwal dugaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius , memantik sorotan publik. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai kontroversi semacam ini memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Semakin sering kontroversi itu dilahirkan oleh pengadilan, terutama yang menyerang rasa keadilan publik, itu akan selalu berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan publik yang tentu akan semakin menurun," kata Herdiansyah kepada Tempo saat dihubungi, Senin, 20 Januari 2025.

Ia mencontohkan vonis bebas pelaku kejahatan atau membiarkan pelanggaran menunjukkan kinerja peradilan yang buruk dan berjarak dengan harapan masyarakat. "Publik semakin paham bahwa ini semacam bentuk peradilan sesat," ujarnya.

Kasus yang menyeret eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono yang terima suap dari pengacara untuk menyusun majelis hakim yang bisa menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur itu dianggap menambah daftar panjang persoalan integritas di tubuh lembaga peradilan. Herdiansyah menyatakan bahwa pembenahan sistem peradilan mutlak diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Rudi Suparmono telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan uang dalam jumlah fantastis saat menggeledah rumahnya. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025, di dua lokasi, yakni di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, uang tersebut ditemukan dalam sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat B 116 RSB yang terparkir di rumah Rudi. Barang bukti berupa uang terdiri atas berbagai valuta, yakni Rp 1,72 miliar, USD 388.600, dan SGD 1.099.626. Jika dikonversi ke dalam rupiah, total nilai uang tersebut mencapai Rp 21,14 miliar. Diketahui, mobil itu terdaftar atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Abdul Qohar menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut menjadi dasar yang kuat untuk menetapkan Rudi sebagai tersangka. “Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.

Hakim tinggi Rudi Suparmono ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada 14 Januari 2025. Setelah ditangkap, ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kompleks Kejaksaan Agung. Kini, ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, dan Pasal 18, yang memuat ancaman pidana berat bagi pelaku korupsi.Pilihan Editor: